MEMOX.CO.ID – Pemkab Mojokerto bakal menuntaskan pencairan dana hibah pilkada senilai Rp 44,7 miliar pekan depan.
Anggaran tersebut sedianya untuk menutup kekurangan 60 persen kepada dua lembaga penyelenggara. Masing-masing Rp 32,7 miliar untuk KPU dan Rp 12 miliar untuk Bawaslu.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto Djoko Supangkat mengungkapkan, tingginya kebutuhan anggaran pilkada November mendatang mengharuskan pemda menyalurkan dana hibah dua tahap. Terdiri 40 persen pada 2023 dan 60 persen tahun ini.
’’Pokoknya total kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 82 miliar. Masing-masing Rp 62 miliar dialokasikan untuk KPU dan Rp 20 miliar untuk Bawaslu,’’ ungkapnya.
Tahun lalu penyaluran dana pilkada ini sebesar Rp 32,8 miliar. Terdiri Rp 24,8 miliar untuk KPU dan Rp 8 miliar untuk Bawaslu. Sementara, tahun ini pemda akan menggelontorkan kekurangan 60 persen kepada dua lembaga penyelenggara tersebut. Rinciannya, Rp 32,7 miliar untuk KPU dan Rp 12 miliar untuk Bawaslu.
Menurut Djoko, sisa anggaran sudah siap disalurkan. ’’Rencana minggu depan semuanya mengajukan pencairan. Setelah itu, sehari setelahnya pemda cairkan ke rekening masing-masing lembaga penerima hibah,’’ tegasnya.
Begitu juga untuk pencairan anggaran pengamanan yang tembus Rp 9,4 miliar. Oleh pemda bakal turut dituntaskan pekan depan. Khususnya untuk institusi kepolisian. Meliputi, Rp 2,6 miliar untuk Polres Mojokerto Kota dan Rp 5,2 miliar untuk Polres Mojokerto.
Sedangkan Rp 1,6 miliar untuk Kodim 0815 Mojokerto sudah cair lebih dulu sebelum Lebaran. ’’Untuk pencairan anggaran pengamanan ini berbeda dengan anggaran pelaksanaan pilkada di KPU dan Bawaslu. Penyalurannya langsung 100 persen,’’ tambah Djoko.
Sebelumnya, pada 2023, Pemkab Mojokerto sudah menyalurkan anggaran pilkada serentak 2024 tahap pertama kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 32,8 miliar. Masing-masing Rp 24,8 miliar untuk KPU dan Rp 8 miliar untuk Bawaslu. Penyaluran itu, sesuai Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada. (onl)






