MEMOX.CO.ID – Masalah pecah bidang yang sebelumnya sempat terkatung-katung kini sudah menemukan titik terang, pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memastikan segera menyerahkan sertifikat kepada para pemilik lahan yang merasa mengurus pecah bidang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batu, Reynold memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi progres pecah bidang, Rabu (24/07/2024).
“Ya informasi terakhir dari BPN Batu sudah selesai ditandatangani. Jadi dalam waktu dekat diserahkan langsung pada pemilik lahan, dimungkinkan nanti saat penyerahan disaksikan Kepala Kejari Batu,” katanya, Rabu 24 Juli 2024.
Tentunya upaya tersebut membuktikan jika Kejari Batu sudah menjalankan tugas dan fungsi (Tusi) demi memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan BPN selaku instansi yang berhak mengeluarkan sertifikat tersebut.
“Insallah sudah selesai semua, total ada sekitar 273 sertifikat sudah tertandatangani. Jaksa selaku jaksa pengacara negara ingin memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang terbentur dengan regulasi. Dengan begitu, institusi kami bisa bertugas, lalu BPN Batu bisa menjalankan tugas dengan tenang,” tuturnya.
Sebelumnya, beberapa pemohon mengeluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sekitar tahun 2023 lalu atau sudah 10 bulan lamanya.
Menurut pemohon tersebut, sejak Juli 2023 ia sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai.
Petugas BPN kala itu memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.
BPN Batu juga berjanji merampungkan polemik tersebut pada pekan ini, namun janjinya kembali mundur karena mantan Kepala BPN Batu kala itu, Haris Suharto belum meneken tanda tangan. (mf/fik)