Indeks

Pemilik Toko Kuasai Trotoar untuk Jualan, Warga Desak Satpol PP Tindak Tegas

Pemilik Toko Kuasai Trotoar untuk Berjualan, Warga Desak Satpol PP Tindak Tegas
Toko S yang menjual dagangan di atas trotoar di depan tokonya, trotoar penuh dagangan tidak memberi stan untuk pejalan kaki. (F: Kuryanto Memo-X)

Banyuwangi, Memox.co.id – Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) yang digelar Satpol PP Kecamatan Genteng bersama tiga pilar Desa Genteng Kulon, di Pasar Daerah (PD) 1 menuai kritikan dari masyarakat.

Pasalnya Satpol PP terkesan melakukan pembiaran pedagang yang berjualan kue di sepanjang trotoar jalan Gajah Mada, pada Rabu (5/5/2021) siang.

Menurut warga, dibuatnya trotoar untuk fasilitas pejalan kaki, bukan tempat berjualan. Bahkan warga menduga Satpol PP Kecamatan Genteng mendapat upeti dari pemilik toko, lantaran Satpol PP terkesan melakukan pembiaran penjualan di area trotoar.

“Trotoal itu kan untuk pejalan kaki, bukan tempat berjualan, trotoar itu fasilitas umum,” ujar YT warga yang berdomisili di Desa Genteng Wetan kepada Memo-X.

Dirinya sangat mendukung digelarnya operasi yustisi di tempat-tempat keramaian, seperti di pasar tradisional milik Pemkab Banyuwangi ini.

“Saya sangat mendukung pada Satpol PP, beserta Tiga Pilar Desa, yang telah menggelar Prokes, demi memutus penyebaran wabah virus Corona, tapi yang saya sesalkan kenapa dalam gelar operasi tersebut tidak diimbangi dengan Gelar Operasi Penertiban pemakaian Fasum yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Toko S, salah satu grosir makanan ringan (snack) di Kecamatan Genteng terkesan mendapat perlakuan berbeda dari pejabat Kecamatan Genteng. Apalagi, jalan Gajah Mada lokasi pertokoan tersebut sering macet pada jam-jam tertentu. Yang disebabkan kendaraan pedagang sayuran yang mengangkut dagangannya dengan mobil di parkir dipinggir jalan raya yang menyebabkan kemacetan.

“Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Ketertiban umum sudah sangat jelas, dan Satpol-PP sebagai penegak Perda harus mengambil sikap,” tegasnya.

Sementara anggota Satpol-PP Kecamatan Genteng, Masruri mengatakan, tidak masalah jika trotoar dipakai untuk menaruh dagangan milik pembeli. Asalkan tidak pemilik toko tidak menaruh dagangannya di atas trotoar yang menyebabkan terganggunya pejalan kaki.

“Trotoarnya kan hanya digunakan untuk menaruh milik pembeli, selama tidak full, dalam artian masih ada stan buat pejalan kaki itu boleh-boleh saja, termasuk meja kasir yang ditempatkan didepan tadi itu, nggak apa-apa,” dalih Masruri saat dikonfirmasi Memo-X melalui sambungan WhatsApp, Rabu (5/5/2021)

Dari pantauan Harian Memo-X, saat melakukan pengambilan gambar, ketika melakukan peliputan Gelar Operasi Yustisi Prokes, yang dilakukan oleh Satpol PP, beserta Tiga Pilar Desa, bertempat Toko tersebut, jelas terlihat bahwa tidak ada stan sedikitpun lahan buat pejalan kaki untuk melintas, karena tertutup oleh meja kasir dan barang dagangan. (ant/mzm)

Exit mobile version