Indeks
Hukum  

Diduga Produksi Uang Palsu, IRT Asal Bulusan Masuk Bui

Diduga Produksi Uang Palsu, IRT Asal Bulusan Masuk Bui
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin didampingi Kasatreskrim AKP Mustijat saat Pers Conference pengungkapan home industri uang palsu dengan tersangka MW warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021) siang. (F: Aras Sugiarto)

Banyuwangi, Memox.co.id – Diduga mengedarkan dan memproduksi uang palsu, MW (51), IRT (ibu rumah tangga) warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro digelandang anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, tersangka MW diamankan di kediamannya yang juga sebagai tempat memproduksi uang palsu.

“Saat diamankan tersangka tidak ada perlawanan,” kata Kombes Arman saat menggelar Pers Conference bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021) siang.

Lanjut Kombes Arman, terkuaknya pengedar uang palsu ini, setelah pihaknya mendapat informasi jika di wilayah Kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro terdapat home industri uang palsu. Atas dasar informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar. Dan kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pemilik home industri uang palsu,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka MW, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang asli pecahan Rp 100.000, 4 lembar uang asli pecahan Rp 50.000, 1 lembar uang asli Rp 20.000, 18 uang pecahan Rp 100.000 dari 9 uang Rp 100.000 yang di belah menjadi 2 bagian, 279 uang palsu hasil produksi pecahan Rp 100.000.

Juga 55 lembar uang palsu Rp 50.000 dan 20 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000, 9 lembar pecahan Rp 100.000 siap edar, 2,5 rim bahan baku kertas khusus, 2 botol lem fox 150 gram,1 botol lem povinal,1 gunting, printer dan setrika masing masing 1 buah. “Barang bukti uang palsu dan peralatan untuk mencetak uang palsu kami amankan,” tegasnya.

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, tersangka membuat uang palsu dengan cara menscanner printer uang asli pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000 terlebih dahulu menggunakan kertas khusus. Selanjutnya uang asli, direndam dicairan khusus lalu di belah menjadi 2 bagian.

“Uang asli yang di belah itu kemudian di tempelkan dengan uang palsu hasil dari scanner. Perbandingan 1 uang asli bisa menghasilkan 2 uang palsu. Tampilan uang palsu ini ada yang kusam dan terlihat baru,” jelasnya.

Kasatreskrim AKP Mustijat menambahkan dari penangkapan tersangka MW ini, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sebanyak Rp 40.060.000,-. Namun untuk tersangka MW ini tidak ada kaitannya dengan pengedar uang asing palsu yang lebih dulu terungkap.

“Kami akan mengembangkan ini jaringan uang palsu yang diproduksi oleh tersangka MW ini,” kata Mustijat.

Akibat perbuatannya, tersangka MW dijerat pasal 36, Pasal 26 dan Undang Undang (UU) Replublik Indonesia (RI) nomer 7 tahun 2011.

“Tersangka kami tahan, dan barang bukti uang palsu kami amankan,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi. (ras/mzm)

Exit mobile version