Hukum  

Pelaku Perusakan Kantor Polisi dan Pos Polisi di Kabupaten Malang Bertambah, Diancam 7 Tahun Penjara

FT. Para terduga pelaku perusakan yang berhasil diamankan Polres Malang. (MemoX/nif).
FT. Para terduga pelaku perusakan yang berhasil diamankan Polres Malang. (MemoX/nif).

MEMOX.CO.ID – Pelaku perusakan Kantor Polisi dan Pos Polisi di wilayah Kabupaten Malang terus bertambah. Hingga saat ini, sudah ada 21 terduga pelaku dari 13 terduga pelaku sebelumnya yang berhasil diamankan Polres Malang.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo mengatakan bahwa, dirinya berhasil menangkap delapan terduga pelaku baru dari rangkaian perusakan yang terjadi pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 lalu.

“Awal mulanya terduga FS membagikan sebuah poster di WhatsApp Group terkait unjuk rasa di wilayah Kota Malang,” katanya, Senin (22/9/2025).

Kemudian, RA mengirim pesan di grup dengan narasi “pos polisi ae” lalu FS menanggapi dengan narasi “ayoo sing bagian kabupaten dipecahi kabeh”. Atas dasar ajakan itu, kemudian mereka berangkat ke Kota Malang dan bertemu beberapa pelaku lain.

Kemudian, sekitar pukul 03.00
WIB, para terduga pelaku mengendarai sepeda motor pergi ke arah Kabupaten Malang dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap Pos Polisi Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

Tidak berhenti di situ, setelah itu, rombongan bergerak ke arah Kepanjen. Dan tiba di Kantor Polsek Pakisaji sekitar
pukul 03.15 WIB, ia melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap kantor Polsek Pakisaji.

Namun, ditengah pengrusakan dengan cara melempar batu dan sebagainya itu, satu terduga pelaku SD berhasil ditangkap oleh petugas piket Polsek Pakisaji, sementara pelaku lainnya melanjutkan perjalanan menuju arah Kepanjen.

Sekitar pukul 03.30 WIB, rombongan tiba di sekitar Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen dan Pos Laka 12.50
Satlantas di Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Para terduga
pelaku kembali melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap kedua pos tersebut.

“Pada saat kejadian, petugas Satlantas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu MR dan FP,” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku yang diamankan, diperoleh informasi mengenai identitas pelaku lainnya. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan beberapa pasal tergantung peran masing-masing. Yakni Pasal 214 KUHP subs Pasal 212 KUHP atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.

Kemudian Pasal 406 KUHP atau Pasal 45A ayat (1), (2) jo pasal 28 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara
paling lama 7 tahun.

“Catatan, tidak ditemukan adanya WhatsApp Group yang terafiliasi dengan kelompok Anarko,” pungkasnya. (nif/ume).

Penulis: Hanifuddin MusaEditor: Ume Hanifah