Polres Malang Tangkap 3 Pelaku Pencurian Baterai Tower BTS dengan 17 TKP

MEMOX.CO.ID – Polres Malang melalui Sat Reskrim dan Polsek Tajinan berhasil mengamankan pelaku 3 pelaku pencurian baterai tower BTS (Base Transceiver Station) di wilayah Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang pada tanggal 3 Agustus 2026.

Perbuatan melawan hukum ini
merupakan tindak pidana serius yang marak terjadi karena nilai ekonomis baterai litium menara telekomunikasi yang sangat tinggi di pasar gelap.

Kasus kejahatan ini tidak hanya merugikan pihak operator secara finansial, tetapi juga merusak fasilitas publik karena dapat memicu gangguan jaringan sinyal dan internet bagi masyarakat luas.

Modus operandi ketiga pelaku atau komplotan pencuri baterai menara telekomunikasi umumnya menggunakan beberapa trik berikut untuk melancarkan aksinya yakni mencari tower tower yang jauh tadi pemukiman warga dan petugas.

Dalam press release Jum’at (07/08/26) Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, didampingi Kasat Reskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengatakan, kalau ada 4 tersangka yang kesemuanya warga Kabupaten Malang. Dalam kasus pencurian baterai tower ini satu tersangka masih dalam pengejaran.

Dari keterangan para tersangka dalam aksinya sudah melakukan pencurian ini sebanyak 17 kali di 10 wilayah yang ada di Kabupaten Malang.

Hasil kejahatan ini dijual pelaku dengan harga 1 juta rupiah sedangkan harga sebenarnya Rp 16 juta per unit kesemua tersangka ini bekerja sebagai kuli bangunan,” ujar AKBP Rulian

Lanjutnya, para tersangka ini dalam menjalankan aksinya memiliki peran sendiri sendiri 2 tersangka bertugas merusak kunci pengaman baterai dan mengambil baterai litium satu tersangka lainnya bagian menjual baterai tersebut.

Selain mengamankan 3 tersangka kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 unit sepeda motor milik pelaku yang dipakai pelaku saat melaksanakan aksinya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f KUHP Baru (Pencurian dengan Pemberatan)Jika merujuk kasus pencurian dengan pemberatan (contoh: merusak gembok, memanjat, membobol), pasal yang dimaksud adalah Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023.

Dengan ancaman hukuman pidananya berkisar antara 7 hingga 9 tahun penjara, tergantung pada tingkat pengrusakan fasilitas publik serta modus kejahatan yang mereka lakukan,” terangnya.(fik).