Hukum  

Pelaku Penganiayaan Supeltas Difabel Berhasil Diringkus Polisi Resor Malang

DIPERIKSA: Anggota kepolisian resor Malang saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
DIPERIKSA: Anggota kepolisian resor Malang saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka

MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) difabel di Kecamatan Karangploso, kabupaten Malang. Insiden ini terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial MR (25), pemuda asal Kecamatan Belimbing, Kota Malang.

“Betul, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yakni MR (25) asal Belimbing, Kota Malang. Masih kami dalami motifnya,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (29/10/2024).

AKP Dadang menjelaskan, peristiwa pemukulan tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Ngijo, Kecamatan Karangploso, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat insiden berlangsung, korban WH (41) yang kesehariannya bekerja sebagai Supeltas sedang beristirahat di trotoar depan SPBU Kendalsari.

Tiba-tiba, tiga pria yang mengendarai motor Honda Verza mendekati korban. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku yang mengenakan jaket biru langsung melakukan pemukulan terhadap WH.

Korban yang menyandang disabilitas, tidak mampu melawan dan terpaksa menerima tindakan kekerasan tersebut. Usai melakukan aksinya, ketiga pria tersebut melarikan diri kearah Barat.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah,” jelas AKP Dadang.

Merespons informasi di media sosial, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari korban serta membuat laporan resmi termasuk pengantar visum.

AKP Dadang mengungkapkan, proses penyelidikan kini masih berlangsung untuk mendalami motif MR serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya,” tambahnya.

Tersangka MR terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

Sebelumnya, video kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @infomalangraya_ pada Senin (28/10) dan memperlihatkan salah satu terduga pelaku mengenakan jaket biru mendekati korban yang duduk di pinggir jalan. Dalam video berdurasi 43 detik tersebut, pelaku terlihat melakukan pemukulan dan penendangan tanpa ada perlawanan dari korban. (fik)