Pelaku Pembacok Tetangga di Malang Ditangkap Polisi

DIAMANKAN: FE (35) pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang berhasil diamankan

MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FE (35) yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap tetangganya, Rabu (19/07/2023).

Akibat kejadian tersebut, jari kelingking korban nyaris putus terkena tebasan sabit milik pelaku seperti yang dikatakan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku usai korban, David (19), asal Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Dampit, Selasa (18/7/2023).

“Terduga pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Taufik.

Taufik menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/7) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, FE mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengonnya.

“Pelaku melihat tanaman sengon yang berada lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan tetangganya,” ungkapnya.

Merasa tanamannya dirusak, lanjut Taufik, pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa sabit.

Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung menanyakan perihal pohon sengon yang terpotong di lahan miliknya. Korban saat itu berdalih jika dirinyalah yang menanam pohon tersebut sehingga sudah sewajarnya memotong pohon sengon yang ditanamnya.

Tak puas dengan jawaban korban, seketika FE menyerang korban dengan menggunakan sabit yang dibawanya. Korban sempat menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kanan, sebelum akhirnya dilerai oleh saudara korban yang mengetahui keributan tersebut.

“Pelaku emosi mendengar jawaban korban, lalu mengayunkan sabit yang dibawanya ke arah korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka FE disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)