MEMOX.CO.ID – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pemuda dari sasaran amuk massa di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jum’at (07/07/2023).
Pemuda berinisial NS (19) tersebut diduga tertangkap tangan oleh warga saat melakukan pencurian kendaraan motor (Curanmor).
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, NS merupakan warga Dusun Santren, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir. Ia diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Wagir di balai Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Rabu (5/7/2023) dini hari.
“Personel mengamankan seorang pemuda dari amukan massa, informasi awal pemuda tersebut diduga kepergok warga saat melakukan aksi curanmor,” kata Iptu Taufik.
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban Juwari (47), sedang beristirahat di rumahnya alamat Dusun Codo, Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir. Saat itu, ia mendengar suara mencurigakan dari bangunan kandang sapi di samping rumahnya, Selasa (4/7) sekitar pukul 23.45 WIB.
Merasa curiga, korban pun segera memeriksa bangunan kandang yang berdempetan dengan rumahnya tersebut. Nahas, di dalam kandang, Juwari mendapati pelaku sedang mengutak-atik kunci motor Honda Vario miliknya hendak dibawa kabur.
Sadar aksinya ketahuan, pelaku berupaya melarikan diri dari tempat kejadian. Namun, korban yang sigap segera menghadang pelaku yang hendak kabur.
“Korban memergoki pelaku yang hendak melakukan curanmor, sempat terjadi baku pukul, tapi akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama warga sekitar lalu dibawa ke balai desa,” jelasnya.
Taufik menyebut, malam itu NS tidak sendiri, ia bersama J (20), perempuan asal Dusun Glagahombo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, yang diakui sebagai pacarnya. Namun saat NS pergi mencari sasaran, J tidak ikut dan tidak tahu menahu karena sedang menonton hiburan check sound.
Hal itu diketahui usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kejadian. Pihaknya mengungkapkan, pelaku NS dalam memberikan keterangan dianggap berbelit-belit. Beberapa kali NS mencoba mengecoh polisi dengan memberikan keterangan palsu.
“Keterangan NS berubah-ubah, namun penyidik terus mendalami berdasarkan bukti-bukti yang ada guna membuat terang perkara tersebut,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 53 ayat (1), (2) KUHP. Untuk kepentingan penyidikan tersangka diamankan di Polsek Wagir.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam serta sebuah obeng milik tersangka,” pungkasnya. (*)