Hukum  

Pasca Natal dan Jelang Tahun Baru, Polres Batu Perketat Prokes Lokasi Wisata

PERKETAT: Anggota kepolisian Polres Batu saat melaksanakan penjagaan di tempat wisata dengan memperketat protokol kesehatan.

Batu, Memox.co.id – Guna antisipasi penyebaran maupun lonjakan yang dimungkinkan terjadi pasca Natal dan jelang tahun baru, Polres Batu menggencarkan pengetatan protokol kesehatan lokasi wisata yang berada di wilayah Kota Batu, Rabu (29/12/2021).

Hal ini dilakukan mengingat Kota Wisata Batu merupakan destinasi tempat wisata favorit bagi para wisatawan maupun traveler di Jawa Timur. Letak geografis pegunungan dan kesejukan udaranya banyak diminati wisatawan untuk berkunjung dan berlibur ke Kota Wisata Batu.

Pasca Natal, arus lalu lintas yang masuk Kota Wisata Batu mengalami peningkatan signifikan. Hal tersebut dikarenakan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masih berlanjut. Hal tersebut juga menjadikan perhatian khusus, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, dan saat ini muncul varian baru Covid-19 yaitu Omicron yang penyebarannya lebih cepat.

Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani, S.I.K, memang benar Pasca Natal Polres Batu lebih memperketat masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan termasuk di tempat-tempat wisata

Kegiatan ini merupakan implementasi dari  Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, termasuk pengunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Ada 18 titik tempat wisata dan pusat perbelanjaan yang menjadi perhatian dan prioritas dalam pengetatan penerapan protokol lesehatan. Kami lakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan lokasi wisata dan pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Kota Batu,” ujar AKP Indah.

Perlu diketahui pengetatan protokol kesehatan berupa swab antigen secara acak telah dilakukan pihak kepolisian Polres Batu bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Batu. Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya cluster baru akibat dari libur Natal dan tahun baru. (fik)