MEMOX.CO.ID – Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Malang harus menjadi perhatian serius. Sebab, PMI yang tidak sesuai prosedur itu berisiko tinggi menghadapi banyak masalah. Mulai dari tak ada jaminan kerja, jaminan keselamatan, hingga rawan terkatung-katung.
Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Diaz Ridho Putra saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024) lalu menerangkan, kenapa bisa menghadapi risiko tinggi, karena tidak dalam pengawasan resmi pemerintah Indonesia.
Hal itu bisa berdampak buruk. Misalnya dipulangkan secara paksa, mengalami persoalan seperti gaji yang tidak dibayar, dikenai kekerasan, sampai pada pemutusan hubungan kerja.
“Jika demikian mereka rawan terkatung-katung di negara orang. Karena tidak ada yang bertanggung jawan atas kondisi mereka saat di luar negeri,” lanjutnya.
Seperti saat sakit misalnya, tentu mereka mengalami kesulitan, karena tidak memiliki dokumen yang sah. Atau dalam kondisi tertentu meninggal dunia, itu juga mengalami kesulitan.
“Untuk menanggulangi hal serupa, pekerja yang dipulangkan karena ilegal diberi pembinaan,” katanya.
Kemudian pihak BP2MI dan Disnaker juga melakukan sosialisasi untuk memberikan penawaran peluang kerja resmi yang aman.
“Saya mengimbau pada calon PMI untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk izin dan kepastian penyaluran pekerja secara prosedural ke BP2MI dan Disnaker,” ujarnya.