Sebab, walaupun dokumen itu resmi, terkadang dokumen tersebut tidak sesuai peruntukannya. Sperti yang diberitakan pada hari Selasa (9/1/2024) lalu, bahwa Polres Malang telah merilis tentang keberhasilannya menggagalkan TPPO PMI ilegal. Mereka akan dikirim ke negara Singapura sebanyak 15 orang.
”Ada dua pelaku yang diamankan. Yakni Perempuan berinisial NJ (51) dan IH pria berusia 27 tahun,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku itu adalah pemilik dan staf lembaga pelatiahan kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang.
Dilanjutkan Imam, praktek itu sudah berlangsung sejak tahun 2019. Total yang sebelumnya telah diberangkatkan sekitar 30 orang ke sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia.
“Namun dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan syarat yang sah, di mana visa yang digunakan merupakan visa kunjungan wisata, bukan untuk bekerja,” katanya.
Maka dari itu ia menghimbau, agar Masyarakat tidak tergoda oleh tipu rayu apapun. Kunjungi tempat yang memang mengurusi urusan PMI. Agar keselamatannya terjamin. (nif).






