Pasca Aksi Anarkis Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka

MEMOX.CO.ID – Dibawa kepemimpinan Kombes Pol Nanang Haryono Polresta Malang Kota tetapkan 17 tersangka pelaku demo anarkis yang berujung perusakan dan pembakaran kantor dan Pos Polisi, Jum’at (26/09/25)

Pasca aksi anarkis yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Sebagian besar dipicu oleh ajakan demo yang tersebar di media sosial.

Modus operasi yang dilakukan para pelaku ini dengan cara pelemparan, pembakaran, perusakan fasilitas kepolisian, hingga melakukan provokasi terhadap massa.

Penetapan terhadap 17 tersangka ini disampaikan Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono dihadapan para awak media.

BARANG BUKTI : Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku

Dalam rilisnya Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar didampingi Wakasat Reskrim AKP Didik dan Kasi Humas Ipda Yudi mengatakan kalau proses penetapan terhadap 17 tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan awal terhadap 61 saksi yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran.

Seperti apa yang telah dilakukan para tersangka ini kami menerapkan 6 pasal KUHP terhadap 17 tersangka yang kebanyakan dari pelaku ini beralamat luar Kota Malang. Sedangkan untuk korban ada 12 anggota kami yang menjadi korban atas perbuatan mereka,” ujarnya.

Lanjut, tidak hanya anggota yang menjadi korban, ada 16 pos polisi yang mengalami kerusakan dan pembakaran termasuk 1 unit bus pelayanan.

Sedangkan untuk inisial nama nama para tersangka ini yakni MI, 19, DZ, 22, YN, 20, SD, 19, PP, 25, AP, 18, RE, 20, AK, 20, FA, 21, BA, 22, BR, 21, MZ, 20, MA, 21, DP, 35, MF, 21, MD, 20, dan AA, 21,” terangnya. (fik)