Indeks
Hukum  

Pasangan Suami Istri di Pamekasan Kompak Jualan Sabu

JUAL SABU: Pasangan suami istri di Pamekasan yang kompak jualan sabu. (foto: udi)

Pamekasan, Memox.co.id – Perbuatan melawan hukum di Kota Gerbang Salam masih menjadi masalah yang serius. Terbukti, selama tahun 2022 jumlah ungkap kasus Satnarkoba sebanyak 130 kasus dengan tersangka 212 orang yang didominasi 200 laki-laki dan 12 perempuan. Termasuk SH alias Sholeh (28) dan Fatiyah (32) yang keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang didapati membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, dari kronologi penangkapan, SH dan F, keduanya merupakan begian dari operasi karena sudah diincar sejak bulan yang lalu. Saat mendapatkan informasi kalau tersangka membawa narkoba, anggota langsung mendatangi jalan raya yang akan dilewatinya.

Keduanya muncul dari arah utara (sentul) dan anggota mendaptkan tersangka bersama sang istri mengendarai motor. Pada saat akan diberhentikan, pasangan tersebut terus melaju hingga dengan terpaksa anggota mengejar dan menabrakkan motornya ke motor tersangka.

“Awalnya keduanya menolak untuk dilakukan pemeriksaan, dan dari sanalah kecurigaan kita semakin bertambah karena wajah dari istrinya juga pucat dan terlihat gugup. Dan setelah dibuka ditemukanlah barang bukti shabu. Dan saat itu pula keduanya langsung kami amankan dibawa ke polres untuk dimintai keterangan,” ungkap Rogib, Jum’at (30/12/2022).

SH merupakan warga Dsn, Daleman Ds Poreh kecamatan Lenteng, Sumenep. Sedangkan F merupakan warga Dsn Pogas Ds Bulangan Haji Pegantenan Pamekasan. Dari pasangan itu polisi mendaptkan 1 poket yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berta + 100,11 gram atau sekitar 1 ons, yang disimpan dalam tas dan dibungkus plastik warna hitam dan warna bening, yang dipangku oleh Fatiyah.

Sebelumnya, tersangka merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama. Dikatakan oleh Roqib, saat hendak ditanya pada tersangka alasan nekat menjual barang terlarang tersebut karena tidak adanya pekerjaan yang lebih menggiyurkan pada penjual sabu.

“Saat kami menanyakan terhadap tersangka kenapa masih nekat mengedarkan narkoba, padahal sudah pernah dihukum. Dengan santai tersangka mengatakan kalau tidak menemukan pekerjaan yang hasilnya menggiurkan,” ujarnya.

Exit mobile version