Pajak Reklame di Kab Malang Anjlok, Biang Keroknya Medsos

Reklame yang bisa dikenakan pajak di Kabupaten Malang.

MEMOX.CO.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, mengeluh perolehan pajak reklame di Kabupaten Malang minim (anjlok). Hal itu dikarenakan maraknya penggunaan media sosial (medsos) menjadi pengaruh terhadap perolehan pajak reklame.

“Dari Januari 2023 hingga 17 Oktober 2023, capaian pajak reklame di Kabupaten Malang hanya Rp 4,18 miliar,” katanya.

Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menargetkan, pajak reklame di tahun 2023 ini sudah kecil yakni sebesar Rp15 miliar. Jumlah ini imbuh Made, hanya tiga persen dari target perolehan pajak di tahun 2023 secara keseluruhan yang mencapai Rp476 miliar.

Kendati targetnya cukup kecil, namun hingga pertengahan Oktober 2023, capaian pajak reklame diakuinya masih jauh dari target yakni masih menyentuh angka 26 persen.

Baca juga: UPT PPD Situbondo Gelar Operasi Gabungan Ajak Masyarakat Patuh Pajak

“Itu karena (pajak reklame) dipengaruhi medsos. Banyak baliho, bando yang kosong,” kata Made saat ditemui beberapa waktu lalu.

Saat disinggung jelang Pemilu 2024 ini, banyak sekali pemasangan baliho di mana-mana, apakah hal itu tidak akan mempengaruhi perolehan pajak?. Namun ia menjawab hal ini diakui tidak berpengaruh terhadap perolehan pajak, karena reklame yang bersifat sosial dan politik tidak dikenakan pajak.

Sehingga, apabila ada reklame-reklame yang bersifat politik, pihak Bapenda Kabupaten Malang tidak akan menarik pajak.

“Penertiban oleh Satpol PP pun dilakukan hanya jika reklame tersebut bermasalah perizinannya, bukan karena tidak bayar pajak,” pungkasnya. (nif)