MEMOX.CO.ID – Apa yang diprasangkakan tiga orang oknum mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendapat ultimatum Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto atas pernyataannya di beberapa media online dan elektronik.
Kalau pihak kepolisian resor Malang Kota tidak proporsional menangani kasus pengeroyokan yang dilakukan sesama mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) di kafe Loteng di Jl Bandung Kota Malang, Kamis (18/01/2024).
Ketiga Oknum BEM tersebut Nurkhan Faiz AM Koorda BEM Nusantara Jatim, Abi Naga dan Koord BEM Malang Raya Mahmud BEM Malang Raya atas ketidak proporsional Polresta Malang Kota memproses hukum dua tersangka oknum mahasiswa dalamnya kasus pengeroyokan.
Atas pernyataan tersebut dengan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengultimatum ketiganya dihadapan para awak media menegaskan.
Demi menjaga nama baik institusi Polri khususnya Polresta Malang Kota dengan ini saya sampaikan kepada saudara Nurkhan Faiz AM selaku Korda BEM Nus Jatim, saudara Abi Naga Koord BEM Malang Raya dan, saudara Mahmud BEM Malang Raya.
Kami dari Polresta Malang Kota meminta kepada 3 org tersebut di atas yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah sebagai berikut.
Pertama untuk segera mengklarifikasi terhadap 2 aksi yang dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 didepan Mapolresta Malang Kota.
Untuk diluruskan kepada Masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa sebenarnya sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri.Sehingga publik tidak disesatkan oleh informasi dan aksi yang salah,
