MEMOX.CO.ID – Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Kelas II Blitar akhirnya mendeportasi MB, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang sebelumnya menjadi dosen di salah satu universitas di Tulungagung. Pria 66 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Kamis (22/06/2023).
Saat dideportasi, MB dikawal empat petugas imigrasi Blitar membawa tas ransel berwarna coklat. Rombongan sampai di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.30 WIB.
“Yang bersangkutan (MB) dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20 WI,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo kepada Memo X, Kamis (22/06/2023).
Hendro menjelaskan seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.
“MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja,” imbuh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim Pelaksana Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Tidak itu saja, Dendy menjelaskan pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar Penangkalan.
“Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan,” tegas Dendy.