Berlaku 8-31 Mei, Pelanggar Bisa Dikenakan Denda atau Kurungan Penjara 1 Tahun
Jakarta, Memox.co.id – Adanya pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat untuk tidak mudik di lebaran tahun ini. Polri sebagai unsur aparatur negara akan mengawasi secara ketat alur perjalanan masyarakat yang hendak mudik.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, ia mengingatkan masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19.
“Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” ujar Kabareskrim, Jumat (08/05/2020).
Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri Brigjen Ferdy Sambo, ia juga menyebutkan akan adanya sanksi denda atau pidana 1 tahun selain diputar balikan ke Pemudik. Sanksi tersebut mulai berlaku tanggal 8 sampai 31 Mei 2020.
“Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang lebaran. 8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun,” ujarnya.
Brigjen Ferdy Sambo merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran Covid-19.
Dalam aturan tersebut telah diatur larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan sementara terhadap transportasi ini, mencakup wilayah yang menerapkan PSBB.
“Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah COVID-19, wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan gabungan wilayah dengan PSBB,” tukas Brigjen Ferdy. (hum/fik)
