MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menangkap seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor milik petani di area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV.
Pelaku yakni SA (46), warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Sementara seorang rekannya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan pencurian terjadi pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu korban Agus Sunarto (54), warga setempat, memarkir Honda Revo miliknya di pinggir sawah dalam kondisi stang terkunci.
“Korban kemudian menuju sawah yang berjarak sekitar 100 meter untuk memanen padi. Sekitar pukul 10.00 WIB, saat kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” kata AKP Budiono saat dikonfimasi, Minggu (9/8/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Turen. Polisi kemudian turun melakukan olah tempat kejadian dan menyisir kamera CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman CCTV di akses masuk persawahan, terlihat dua pria berboncengan menggunakan motor hitam masuk ke area persawahan.
Sekitar 15 menit kemudian, keduanya terlihat keluar dengan membawa Honda Revo milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Turen bersama Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengolah tempat kejadian perkara.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang. Tersangka SA kemudian berhasil diamankan, sedangkan satu rekannya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Budiono menyebutt, SA diamankan di rumahnya di Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (7/8). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta keberadaan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama.
“Petugas masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan mendalami keterlibatan pelaku lain. Perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (fik/hms)
