MEMOX.CO.ID – Sekitar pukul 08.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo Polres Malang menerima laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan cara pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban, Senin, (28/10/2024)
Kejadian pembakaran itu sendiri terjadi di Dusun Krajan, RT.11 RW.04 Desa Taman kuncaran Kecamatan
Tirtoyudo Kabupaten Malang. Tersangka menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyulutnya dengan mengunakan korek api.
Korban sendiri bernama Yayuk Fitriyah kelahiran 1989 warga Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Sedangkan tersangka Ruliyanto kelahiran 1996 warga Kecamatan
Tirtoyudo Kabupaten Malang.
.
Ironisnya antara korban dengan pelaku masih berhubungan saudara kandung yakni kakak dan adik. Sebelum kejadian pembakaran tersebut keduanya cekcok sehubungan permintaan tersangka atas biaya renovasi kamar mandi rumah warisan yang ditempati korban Yayuk.
Tersangka melakukan aksinya saat korban pamit untuk menjalankan Sholat Ashar di dalam kamar. Tersangka sudah berhasil diamankan dan di jaga oleh petugas dari Polsek Tirtoyudo dan Opsnal Polres malang di RSU Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar..
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUH Pidana,” terang Kasi Humas Polres Malang AKP Dadang.(fik).






