Hukum  

Mengaku Warisan Leluhur, Pabrik Miras Rumahan di Malang Selatan Digerebek Polisi

Mengaku Warisan Leluhur, Pabrik Miras Rumahan di Malang Digerebek Polisi
Press conference pabrik miras rumahan di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. (foto:nif)

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan kepolisian.

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,” lanjutnya.

Atas kasus ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (nif/syn)