MEMOX.CO.ID – FAW dan AW warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang berhasil diamankan polisi usai satu tahun setengah memproduksi minuman keras (Miras) ilegal di rumahnya.
Dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga yakni sepupuan itu mengaku, memproduksi barang haram ini merupakan warisan turun-temurun. Namun, ia baru menjalani warisan miras secara ilegal ini sudah satu tahun setengah.
“Katanya baru satu tahun setengah memproduksi miras ini,” kata Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana Senin (25/3/2024).
Dalam sehari, keduanya bisa memproduksi 500 liter. Kemudian, dalam satu botol yang berkapasitas 1,5 liter, ia menjualnya dengan harga Rp 50 ribu. Dengan demikian, dalam satu bulan saja, ia mendapatkan untung bisa ratusan juta.
“Pengakuannya dalam satu bulan dia mendapatkan untung hanya sekitar Rp4 juta,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama ia menambahkan, keduanya digrebek dan ditangkap pada hari Sabtu (23/3/2024) kemarin. Ia ditangkap setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut banyak pemuda yang menggear pesta miras pada malam hari.
Aditya mengatakan, usai mendapatkan informasi dari warga, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Diketahui kemudian polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg,” katanya.