“Sekarang memang sedang dilakukan P2TL. Bila di lapangan ditemukan pelanggaran, kita menunjukkan bukti pelanggaran. Selanjutnya kita analisa, kalau memenuhi syarat pelanggaran tentunya tagihan susulan otomatis muncul,” jelas Maria Alvionita.
Lebih lanjut Maria menandaskan, memang kabelnya waktunya memgganti. Namun karena muncul pelanggaran yang menimbulkan denda, masyarakat tidak terima.
“Setelah berdialog dengan perwakilan warga, akhirnya kami (PLN) bersedia untuk menyambung kembali aliran listrik yang telah diputus,” tandasnya.
Ditambahkannya, namun para pelanggan masih mempermasalahkan denda yang telah dijatuhkan.
“Terkait denda bisa kita selesaikan secara musyawarah dengan para pelanggan,” pungkasnya. (fjr)






