Memutus Secara Sepihak, Kantor PLN Srengat Kab Blitar Digeruduk Warga

MEMOX.CO.ID – Dianggap memutus sepihak jaringan listrik, dan mendenda warga hingga jutaan rupiah. Karena dinilai arogan, dan pelanggan merasa diperas, akhirnya Kantor PLN ULP Srengat digeruduk puluhan warga RT 03 RW 02 Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (11/06/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dendanya pun beragam berkisar Rp 1,3 juta. Bahkan, denda yang ditetapkan oleh petugas lapangan dan saat di Kantor PLN berbeda.
Koordinator aksi, Aries mengatakan, pihak PLN memutus jaringan pelanggan secara sepihak. Bahkan, pihak PLN tiba-tiba menyalahkan pelanggan dengan dalih adanya kerusakan kabel berupa sebuah lubang.
“Pelanggan kalau bersalah siap disanksi atau didenda.Tapi warga tidak ada yang melubangi kabel, kok tiba-tiba warga lingkungan kami didenda. Awalnya di lapangan bilangnya Rp 7 juta, terus berubah jadi Rp 1 juta sekian,” kata Aries.
Sementara itu pihak PLN, Maria Alvionita Funansia Donis yang berada di lokasi menjelaskan, memang ada Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Adanya, kebakaran jembatan Brawijaya Kediri, sebagai momen untuk memberikan keamanan terhadap para pelanggan.