Malang, MEMOX.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengelar Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak terkait dalam menyusun regulasi pengelolaan sumber daya air (SDA). Hal tersebut sebagai upaya pemanfaatan air permukaan bagi masyarakat Kota Malang.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyampaikan regulasi mengenai pengelolaan SDA ini sangatlah penting. Maka dari itu di gelarnya diskusi tersebut dalam rangka penyiapan kebijakan terkait pemanfaatan air permukaan.
“Perlu adanya kebijakan terkait pemanfaatan air permukaan atau kebijakan terkait sumber daya air. Ada beberapa regulasinya. Saat itu kami juga membahas bersama DPRD terkait Properpemda. Akhirnya kami susun untuk bisa mengusulkan Perda sumber daya air,”ujarnya.
Pihaknya mengatakan FGD tersebut merupakan tahapan perencanaan untuk penyusunan Ranperda. Tentu dalam penyusunan tersebut juga melibatkan stakeholder terkait.
“FGD bagian dari tahapan perencanaan untuk penyusunan Ranperda. Hal ini penting karena tahapan Ini harus dilakukan bersama dengan stakeholder. Ada para pemangku, pemerhati terkait lingkungan dalam rangka untuk penyusunan renperda,”tanggapannya.
Sementara itu, Kepala DPUPRKP, Dandung mengatakan jika FGD merupakan bagian dalam proses penyusunan Ranperda. FGD tersebut adalah naskah akademis dalam mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat.
“Karena dalam penyusunan ranperda ini dibutuhkan partisipasi steakholder yang mewakili masyarakat. Dan nanti akan kami lakukan lagi. Jadi masukan ini nanti akan kami siapkan untuk drafnya. Hasilnya nanti akan diskusikan pada FDG selanjutnya,”pungkasnya.
Pihaknya juga mengatakan FDG yang dilakuakan untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam rangka untuk memenuhi akan pemanfaatan air. Karena ranperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.(fat)