Opini  

Media Sosial: Ruang Opini Publik Terhadap Pemerintah

Oleh: Angka Octavia Ramadhani, 202210050311110, Ilmu Pemerintahan

Era digital ditandai dengan berkembangnya Teknologi Informasi Komunikasi yang berlangsung secara cepat. Kemajuan tekonologi ini mempengaruhi lahirnya beragam aplikasi dan system baru bagi masyarakat. Masyarakat mengenal media sosial sebagai salah satu bentuk perkembangan teknologi yaitu sebuah aplikasi dimana penggunanya dapat dengan mudah berinteraksi satu sama lain secara online. Media sosial mendorong masyarakat menjadi produsen informasi yang tidak lagi ada pada posisi obyek yang dideterminasi media massa, tetapi masyarakat dapat berperan sebagai produsen berita.

Pada maret 2023 ada sebanyak 4,9 miliar pengguna media sosial di dunia. Di Indonesia sendiri sebanyak 60,4% dari total populasi penduduk pada Januari 2023 merupakan pengguna internet. Generasi Z diyakini merupakan pengguna platform media sosial yang paling mendominasi. Media sosial dengan pengguna terbanyak di Indonesia adalah Whatsaap yang merupakan media pengirim pesan yang fleksibel, diikuti Instagram, Facebook, Tiktok, Telegram dan juga Twitter yang ada diposisi terakhir.

Ruang publik saat ini tidak hanya terjadi secara tatap muka tetapi juga dapat tercipta secara virtual, yaitu dengan menggunakan media sosial. Media sosial menjembatani munculnya fenomena komunikasi model baru sekaligus membentuk ruang opini publik, tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya media sosial masih sering kali disalah gunakan untuk menyebar konten-konten negatif seperti hoax ataupun video yang berbau pornografi. Seperti pada kasus yang baru-baru ini menggemparkan jagat dunia maya yang ikut menyeret aktris tanah air berinisial RK.

Idealnya dengan menggunakan media sosial masyarakat haruslah memiliki kesadaran untuk ikut berperan aktif menyampaikan aspirasi baik berupa dukungan maupun tuntutan terhadap pemerintah. Dukungan dan tuntutan masyarakat inilah yang dapat memberikan penghidupan yang lebih baik sesuai kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya media sosial masyarakat dari daerah terpencil sekalipun dapat dengan mudah menyampaikan keinginan mereka kepada pemerintah.

Pemerintah harus menampung dan mengolah aspirasi rakyat menggunakan cara kreatif dan inovatif sehingga dapat menjangkau masyarakat luas, khususnya generasi muda. Untuk lebih dekat dengan masyarakat pemerintah harusnya memiliki akun media sosial, Contohnya pemerintah dapat membuat akun Twitter seperti halnya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Kementrian PUPR memanfaatkan Twitter untuk mensosialisasikan kinerja mereka kepada masyarakat serta menampung keluhan masyarakat. Bukan hanya Kementrian PUPR saja yang harus memiliki media sosial tetapi diharapkan instansi lainnya juga demikian. Pemerintah dapat membaca setiap evalusi, keluhan, kritik, dan saran langsung dari masyarakat tentang kinerjanya.

Media sosial dapat dikatakan sebagai media yang partisipatif, sebab media sosial membuat arus komunikasi berjalan dua arah serta lebih banyak orang mampu membentuk sebuah pesan yang mampu menciptakan budaya baru di masyarakat. Maka dari itu dengan memanfaatkan media sosial secara tepat dapat menciptakan transformasi informasi antara pemerintah dengan masyarakat dan sebaliknya untuk kemajuan bangsa dan negara. Untuk itu kita harus dengan bijak menggunakan media sosial demi kepentingan rakyat dan hanya untuk rakyat, Najwa Shihab pernah berkata bahwa “Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab.”