Indeks

Masyarakat Miskin Kota Probolinggo Dapat Bantuan Hukum Gratis

Masyarakat Miskin Kota Probolinggo Dapat Bantuan Hukum Gratis
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi dan Nur Hudana, saat Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. (hud)

MEMOX.CO.ID – Pemkot Probolinggo akan memberikan bantuan hukum pada rakyat miskin secara gratis. Ini menyusul telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk rakyat miskin.

Dalam Perda itu, masyarakat miskin yang berurusan dengan permasalahan hukum berhak mendapat bantuan hukum secara gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum LBH dengan persyaratan tertentu.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi dan Nur Hudana, saat Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

“Lahirnya Perda ini dilatarbelakangi banyaknya kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin. Targetnya, mengusahakan mereka agar tidak tertindas ketika berhadapan dengan hukum,”ujar Sibro Malisi, Selasa, (16/09/2025).

Sosialisasi Fasilitaai Bantuan Hukum Masyarakat Miskin yang disampaikan wakil rakyat. (hud)

Sibro Malisi melihatnya sebagai upaya untuk menjamin hak asasi warga negara dalam memenuhi kebutuhan terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (aquality before the law).

Keberadaan Perda ini, akan menjadi dasar bagi pemerintah Kota Probolinggo untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang miskin.

Selama ini bantuan hukum belum banyak menyentuh masyarakat miskin. Mereka kesulitan mengakses keadilan karena tidak memahami aturan hukum serta keawaman dalam keadminitrasian.

“Kami berharap setelah ini tidak ada lagi warga Kota Probolinggo yang tidak memiliki akses terhadap keadilan karena miskin,” tandasnya.

Politisi Partai NasDem memaparkan ruang lingkup bantuan hukum, yakni kasus hukum perdata, dan pidana. Pemerintah daerah, hanya membiayai proses hukumnya. Sedang biaya lain-lain ditanggung pemohon bantuan hukum.

Selain ligitasi, pemerintah daerah membantu proses hukum atau perkara yang diselesaikan dengan cara non ligitasi. Penyelesaian sengketa atau perkara di luar pengadilan atau jalur hukum formal. Seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau konsultasi dengan pihak ketiga yang netral untuk mencari kesepakatan yang saling menguntungkan. Fokus pada pencapaian solusi damai dan menguntungkan bagi semua pihak yang bersengketa.

“Perkara itu tidak harus diselesaikan di pengadilan. Bisa diselesaikan di luar pengadilan. Restoratif justice, namanya. Di pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan. Kalau bisa diselesaikan di Restoratif justice kelurahan. Mediasi,” pinta Sibro Malisi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Hudana menjelaskan tentang persyaratan warga yang akan mendapat bantuan atau pendampingan hukum dari pemkot. Selain itu, tata cara untuk mendapatkan bantuan serta hak dan kewajiban.

“Jadi tidak semua warga miskin mendapat bantuan hukum. Ada persyaratan yang harus dipenuhi. Domisilinya harus di Kota Probolinggo. Terdaftar di data kemiskinan atau memiliki kartu miskin yang dikeluarjkan pemkot,” jelasnya.

Begitu juga, pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan ke pemberi bantuan hukum, dalam hal ini Bagian Hukum Pemkot Probolinggo. Jika tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, bisa secara lisan.

“Pemohon, bisa langsung embawa Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri yang sah dan masih berlaku serta telah dilegalisir. Jangan lupa membawa kartu miskin atau surat keterangan miskin dari lurah,”sebut Nur Hudana.

Menanggapinya, perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo Anita menyatakan, kalau Pemkot sudah menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Posbakum Mafin, yang berkantor di Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Wonoasih.

“Nantinya, LBH atau Posbakum itulah yang mendampingi pemohon bantuan hukum di pengadilan, sampai perkara yang ditangani, berkekuatan hukum tetap. Jadi bantuannya, kami serahkan ke LBH yang menangani. Bukan diberikan ke pemohon,”terangnya.

Untuk saat ini, baru ada satu LBH yang bekerjasama dengan pemkot. Jika ada LBH yang ingin bekerjasama dengan pemerintah, soal penanganan perkara, pintu masih terbuka. Asal memenuhi syarat, dan sesuai Perda.

“LBH yang memenuhi syarat seperti yang tertuang di Perda. Syaratnya, berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat, ada pengurusnya dan punya program Bantuan Hukum,” jelas Anita.

Sampai saat ini, lanjut Anita, belum ada perwalinya. Namun, anggaran yang akan digelontorkan untuk bantuan hukum senilai Rp100 juta pertahun.

“Untuk biaya per perkara Rp5juta. Anggaran Rp100 juta yang disediakan, maka warga yang bisa terfasilitasi dana bantuan hukum ini, hanya 20 orang setahun. Makanya akan selektif,” pungkasnya. (hud/syn)

Exit mobile version