Masuk dalam PPKM Level 3, Ini Perubahan Jam Malam di Jember

Bupati Jember, Hendy Siswanto saat konferensi video dengan Menteri Kordinasi Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pangaribuan dan Gubernur Jawa Timur, Kamis (21/7/2021).

Jember, Memox.co.id – Kabupaten Jember masuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III. Perubahan status dari PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 itu disampaikan oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto pasca melakukan konferensi video dengan Menteri Kordinasi Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pangaribuan dan Gubernur Jawa Timur, Kamis (21/7/2021).

Saat ini RT-RW akan lebih dilibatkan dalam penanganan Covid-19. ”Intinya pertemuan tadi itu mengklaster lagi ketiap-tiap RT, jadi PPKM berbasis RT-RW. Kalau ada ditemukan terkonfirmasi positif kita tracing minimal 15 orang nanti kita beri sembako disekitar itu. Dan mereka RT-RW menjaga itu di wilayah masing-masing,” kata Hendy di depan awak media.

Masih menurut Hendy, PPKM akan berakhir 5 hari lagi. ”Jadi lima hari PPKM berakhir, kita bukan PPKM darurat lagi sekarang ini namanya PPKM Level 3 di Jember,” tegasnya.

Penjabaran PPKM Darurat saat ini dibagi dengan 4 level. Level 4 adalah level tertinggi. Rata-rata kabupaten kota di Jember masuk dalam level 3. “Jadi penjabarannya PPKM Darurat itu level 4, level 3, level 2, level 1, di Jawa Timur yang ada level 4 dan 3 yang level 1-2 belum,” katanya.

Meski masuk dalam level 3 pemerintah tetap akan memperketat pergerakan masyarakat. Namun ada perubahan pemberlakuan jam malam dari sebelumnya jam 8 malam menjadi 9 malam. “Kemarin dari jam 8 menjadi jam 9, lumayan sekarang,” katanya.

Namun demikian pemerintah pusat memuji masyarakat Jember yang telah banyak patuh menjalankan Prokes. Namun demikian mantan birokrat Kementerian Perhubungan ini tetap menghimbau masyarakat lebih disiplin menjalankan Prokes.

”Jadi, (masyarakat) Jember sudah patuh. Cuman pemakaian masker harus terus dipatuhui karena pemakaian masker lebih bagus untuk penanganan pertama kali,” katanya. (vin/mzm)