Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Janggal, Putusan MK Panen Kritikan

Gedung KPK (ist)

“Konsistensi serta sikap hukum MK menjadi penting sesungguhnya dalam menegakkan konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, Fahri khawatir putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan memantik permohonan serupa di kemudian hari.

Ia mengamati kemungkinan adanya gugatan perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.

MK diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk. akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024.

Hakim MK M. Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, dan KPU, yaitu 5 tahun. (aha/red)