Indeks
Hukum  

Mak Nyai Mengaku Baru Sebulan Menipu Bersama Suami

Umi Kulsum atau akrab dipanggil Mak Nyai saat di Mapolsek Pakusari, Selasa (30/3/2021).

Jember, Memox.co.id – Umi Kulsum, warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, mengaku sebagai istri seorang dukun dan menipu korbannya hingga mendapat uang sebanyak Rp 61 juta.

Saat dikonfirmasi di Mapolsek Pakusari sebelum dipindahkan di jeruji penjara Mapolres Jember. Wanita berambut pirang dan bertato di lengan tangan kanannya ini baru sebulan belakangan melakukan penipuan.

Penipuan itu pun dilakukan bersama suaminya, Yanto yang mengaku sebagai dukun. Dibantu seorang rekannya Dodik, warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung yang membantu tindak kejahatan penipuan itu.

Umi Kulsum berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Pakusari, saat mengambil uang dari korbannya. Sedangkan suaminya, Yanto dan rekannya Dodik melarikan diri. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saya baru sekarang, baru sebulanan ini. Bantu suami dan pengen cepat kaya dengan cara ini. Saya juga hanya menerima uang saja. Saya tidak tahu caranya bagaimana. Hanya suami saya yang tahu . Uang ini buat makan sehari-hari,” kata Umi Kulsum atau akrab dipanggil Mak Nyai ini saat di Mapolsek Pakusari, Selasa (30/3/2021).

Terkait uang yang diserahkan korban kepada dirinya, kata Mak Nyai, tidak langsung total Rp 61 juta. “Uang itu secara bertahap. Sekitar 3 sampai 4 kali. Pertama Rp 500 ribu, Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 650 ribu,” katanya. Bagaimana bisa menjadi total Rp 61 juta? “Saya tidak tahu. Saya hanya menerima uang. Selain itu saya tidak tahu,” ucapnya.

Menurut Kapolsek Pakusari, Iptu Ali Setiyono, modus penipuan yang dilakukan komplotan itu dengan cara masing-masing.

“Pelaku atau terduga ini, melakukan dengan cara awal merayu, bagaimana korban mengikuti ajakan dari para pelaku. Sehingga korban menurut mengikuti apa permintaan dari 3 orang pelaku tadi,” kata Ali saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Kata Ali, selain dengan modus penipuan bisa menyembuhkan penyakit. Para pelaku penipuan juga mengaku bisa menggandakan uang.

“Untuk penggandaan uang, bisa sampai Rp 300 juta (yang nanti dijanjikan bisa didapat korban). Namun untuk mendapatkan itu, korban dimintai syarat seperti tebusan uang. Dengan bertahap dan beberapa kali. Sehingga total mencapai Rp 61 juta,” jelasnya.

Untuk meyakinkan jika uang yang diserahkan dapat digandakan, lanjut Ali, korban ini diberi beberapa pernak pernik barang untuk praktek perdukunan.

“Sehingga membuat korban semakin yakin dan percaya, jika pelaku bisa menggandakan uang. Seperti contohnya kalung emas yang diberikan pelaku kepada korban Namun setelah oleh korban dicek ke toko emas, ternyata kalung pemberian pelaku hanya mainan,” katanya.

Terkait praktek bisa menyembuhkan orang sakit, Ali menambahkan, diduga karena latar belakang pendidikan dan keyakinan korban yang dimanfaatkan.

“Karena masyarakat (korban) masih menengah ke bawah, sehingga percaya dengan hal-hal seperti ini (mistis). Tetapi kenyataan begitu uang masuk, tapi tidak kunjung sembuh. Akhirnya (oleh para pelaku) dialihkan bisa menggandakan uang itu,” ujarnya.(ark/tog/mzm)

Exit mobile version