Magang Mandiri di Kejari Kota Malang 5 Mahasiswa UMM Bantu Proses Pengembalian Uang Negara Hasil Tipikor

MEMOX.CO.ID – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan Magang Mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM.

Magang mandiri sendiri merupakan program yang memungkinkan mahasiswa untuk secara aktif mencari dan menentukan tempat magang sesuai dengan preferensi mereka.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa untuk memilih institusi yang relevan dengan bidang hukum yang diminati, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, atau hukum internasional.

Dalam program ini, para mahasiswa memilih Kejaksaan Negeri Kota Malang sebagai tempat para mahasiswa magang kurang lebih 3 bulan.

Selama magang berlangsung, para mahasiswa didampingi oleh Dosen Pembimbing Magang dan Dosen Pembimbing Lapangan, yaitu Isdian Anggraeny, S.H., M.Kn (DPM) dan Bapak Iqbal Firdaozi, S.H., M.H., CSSL. (DPL).

Magang Mandiri yang dilaksanakan sejak tanggal 17 Februari sampai tanggal 01 Juli 2025 ini beranggotakan 5 orang dalam satu kelompok, di antaranya yaitu Zulfatul Hamdiyah , Ach. Usman , Arya Khansa Ramadhan , Rahma Indah Maudina dan, Adinda Intan Amalia.

Dalam pelaksanaannya, Magang Mandiri ini memiliki target magang yang harus dicapai oleh Kelompok Magang yang diberikan oleh Laboratorium Fakultas Hukum UMM.

Ada pula beberapa kegiatan yang tidak tercantum ke dalam targetan yang diberikan, salah satunya adalah pembayaran kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang sebesar Rp3.062.331.000.

Para mahasiswa Fakultas Hukum UMM yang sedang melaksanakan magang di Kejaksaan Negeri Kota Malang mendapatkan pengalaman berharga melalui program magang yang melibatkan mereka dalam praktik pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi (Tipikor).

Program ini merupakan salah satu langkah untuk mendukung pembelajaran berbasis pengalaman sekaligus memperkenalkan mahasiswa pada konsep keadilan yang berfokus pada pemulihan.

Pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan proses hukum yang bertujuan untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum oleh pelaku korupsi.

Pengembalian ini dapat dilakukan secara sukarela oleh pelaku, melalui penyitaan dan lelang aset, atau melalui putusan pengadilan.

Dalam konteks praktik kejaksaan, proses ini menjadi indikator penting dari keberhasilan penanganan perkara korupsi, sebab tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada aspek restoratif berupa pemulihan kerugian negara.

Dasar hukum pengembalian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa terhadap terdakwa dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Selain itu, KUHAP juga memberikan ruang kepada penegak hukum untuk melakukan penyitaan dan perampasan aset sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian tersebut.(*)