Indeks

LSM LIRA Laporkan Pokja ULP dan PT IWSH ke Kejari Bondowoso

Bupati LSM LIRA, Ahroji. (sam)

Bondowoso, Memox.co.id – Setelah 3 Fraksi DPRD membongkar borok Proyek di RSD dr. H. Koesnadi, giliran LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melaporkan Pokja (Kelompok) Kerja dan PT IWSH pada Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Kami melaporkan Pokja dan PT IWSH pada Kejari, karena telah merugikan negara hingga Rp 2 M lebih. Apalagi 3 Fraksi sudah membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut,” kata Ahroji, Bupati LSM LIRA.

Proyek senilai Rp 13.520.000.000,00 tersebut, lanjut Roji, sapaannya, untuk Pembangunan Kamar Operasi Terintegrasi RSD dr. H. Koesnadi Tahun Anggaran 2020. Dan dipublish oleh Media Cetak Harian Pagi Memo X dan online Ijen Post.

Ditambahkan, berdasarkan PU Fraksi PKB, PDIP, dan FAG, diduga ada kelebihan pembayaran pada pengadaan pengerjaan Sistem Rancang Bangun Kamar Operasi Terintegrasi sebesar Rp 2.022.179.000,00.

Surat referensi personal pelaksanaan konstruksi, yang menjadi syarat tehnis dalam dokumen tender, yang diajukan PT IWSH tentang riwayat hidup dan bukti pengalaman dimanipulasi, namun tetap dimenangkan oleh Pokja.

“Apalagi laporan keuangan PT IWSH tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi. Karena tidak melampirkan laporan keuangan tahun terahir. Disebabkan neraca tahun buku 2019 belum diaudit oleh lembaga akuntan publik,” terang Roji.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Azas Suwardi.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Azas Suwardi mengatakan, bagian pengadaan barang dan jasa adalah memproses seluruh pengadaan secara transparan, tidak ada kongkalikong dan tanpa paksaan sesuai prosedur.

Ditambahkan, temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sudah ditindaklanjuti.

“Kami (Pokja) sudah melakukan klarifikasi dengan BPK. Secara konstitusional, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,” tandasnya. (sam/mzm)

Exit mobile version