Masih Tertinggi Dibandingkan DPRD Lain di Karesidenan Besuki
Bondowoso, Memo X
Tingkat kepatuhan anggota DPRD Kabupaten Bondowoso melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 ke KPK pada batas waktu 1 Januari hingga 31 Maret 2019 lebih rendah dari pejabat Pemkab Bondowoso.
Dari 48 anggota DPRD Kota Tape-sebuta Bondowoso- wajib lapor, tercatat 42 anggota DPRD sudah melaporkan LHKPN tepat waktu. Sisanya 6 anggota DPRD belum melaporkan ke KPK.
Dengan begitu, tingkat kepatuhan anggota DPRD Bondowoso melaporkan sebesar 87,50 persen. Lebih rendah dari tingkat kepatuhan pejabat pemkab setempat yang mencapai 100 persen.
Karena, 206 pejabat pemkab wajib lapor, semuanya melaporkan LHKPNnya ke KPK tepat waktu. ”Kepatuhan anggota DPRD Bondowoso melaporkan LHKPN tidak 100 persen, karena kendala pengiriman via email.
Tapi, 6 anggota DPRD yang belum melapor, sudah proses pelaporan hanya melebihi batas waktu,” kata Sholikin, Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Bondowoso. Meski begitu, tingkat kepatuhan anggota DPRD Bondowoso melaporkan LHKPN dibandingkan anggota DPRD kabupaten di Karesidenan Besuki paling tinggi.
Tingkat kepatuhan anggota DPRD Banyuwangi 86,54 persen, DPRD Situbondo 86,36 persen, dan DPRD Jember 76,00 persen. Sedangkan, tingkat kepatuhan anggota DPRD Lumajang melaporkan LHKPN nol persen alias belum ada anggota yang melaporkan LHKPN ke KPK. ”Ini menunjukkan kepatuhan anggota DPRD Bondowoso melaporkan LHKPN sangat bagus,” pungkas Sholikin. (ido/sam)
Kepatuhan Anggota DPRD Melaporkan LHKPN ke KPK
DPRD Kabupaten Wajib Lapor Sudah Lapor Belum Lapor Tepat Waktu Tingkat Kepatuhan
