MEMOX.CO.ID – Petugas Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumhan Jawa Timur berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat 157 gram diare Lapas Kelas I Malang, Selasa (28/02/2023).
Penemuan ganja yang diduga dilempar seseorang diare pertanian lengkong atau cincau yang berada di sebelah selatan Lapas Kelas I Malang yang saat itu masih terbungkus plastik hitam.
Penemuan ganja oleh petugas staf Bimker, Suhari saat melakukan pengawalan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pekerja pertanian lengkong.Suhari langsung melaporkan temuan barang yang mencurigakan tersebut kepada Kabid Kamtib, Ka. KPLP dan Kalapas Kelas I Malang.
Tanpa waktu lama Kalapas langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Malang, serta mengamankan barang temuan untuk diproses lebih lanjut. Setelah barang tersebut dibuka oleh anggota Polresta Malang Kota dan Kabid Kamtib didapat narkoba jenis ganja seberat 157 gram.
Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang dalam wawancara tertulisnya mengatakan, selalu waspada dan bekerja sesuai SOP merupakan kunci Sukses Lapas Kelas I Malang dalam memberantas peredaran Narkoba yang mungkin terjadi di dalam lapas.
“Barang temuan tersebut kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Malang Kota.
“Penggagalan masuknya barang terlarang narkoba ke dalam Lapas Kelas I Malang ini tak lepas dari ketelitian dan kecermatan Petugas yang sedang bertugas.
“Saya harap setiap Petugas Lapas harus selalu waspada dan juga melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya. (*)
