MEMOX.CO.ID – Langkah tepat diambil Polda Metro Jaya melarang Roy Suryo bersama 7 tersangka lainnya untuk keluar negeri. Guna mempercepat proses pemeriksaan terhadap para tersangka ini.
Namun demikian seluruh tersangka dikenai kewajiban lapor serta pencekalan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri ke luar negeri.
“Mereka dicekal dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Kamis,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Lanjut Kombes Pol Budi, langkah pencekalan diambil karena seluruh terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka, Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma, telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11) lalu
“Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang bermula dari tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak asli,” terangnya.
Perlu diketahui penetapan tersangka diumumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada 7 November 2025.
Disalah satu media online Roy mengaku tak mempermasalahkan soal pencekalannya ke luar negeri. Sebab, statusnya juga bukan sebagai tahanan kota.
Teranyar, Polda Metro Jaya diketahui juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.
“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” kata mantan Kapolres Batu Polda Jatim ini. (fik/*)






