Laksanakan Instruksi Presiden RI, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Gelar Rakor Pencegahan Terjadinya TPPO

KETERANGAN: Kepada Kantor Imigrasi Kelas I Malang Galih saat memberikan keterangan pers

MEMOX.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) antar instansi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Aula pertemuan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Jl Raden Panji Suroso No 4 Kota Malang, Rabu (21/06/2023)

Rakor yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdana menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tertanggal 30 Mei 2023 yang memerintahkan seluruh instansi untuk segera melakukan tindakan nyata dalam mencegah terjadinya TPPO.

Dalam rakor pencegahan terjadinya TPPO Imigrasi Kelas I TPI Malang mengundang rekan kerja dari unsur TNI, Polri , BP2MI, PJTKI, DPC SBMI serta unsur pemerintah terkait lainnya
wilayah karesidenan Imigrasi Kelas I TPI Malang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Pasuruan Kota/Kab, Probolinggo Kota/Kab ,Kab Lumajang.

PIMPIN: Kepada Kantor Imigrasi Kelas I Malang Galih saat memimpin rakor Pencegahan Terjadinya TPPO didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi dan Kapolres Batu AKBP Oskar

Sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih mengatakan, apa yang telah dibahas dalam rakor ini saya berharap kita dapat menyamakan visi dan misi terhadap upaya-upaya yang dilakukan guna mencegah terjadinya TPPO di wilayah kerja masing-masing, terhubung melalui garis koordinasi yang kuat dan sinergis.

“Serta terikat dalam komitmen bersama seluruh instansi dalam upaya mencegah terjadinya TPPO, mulai dari wilayah Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Batu dan Malang, yang notabene merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang,” ujarnya.

Pria asal Jember ini menjelaskan, sebagai informasi, terhitung dari Januari sampai dengan Juni 2023, Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 303 orang dan penolakan permohonan paspor terhadap 195 orang. 75 orang di antaranya diduga CPMI non-prosedural.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian merupakan salah satu tugas pokok Imigrasi. Hal ini merupakan tugas yang sangat penting sebagai penjaga pintu gerbang negara.

Ini bukti nyata dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi keimigrasian, kami senantiasa berpedoman kepada peraturan berlaku”. Hal ini terbukti dengan jumlah penundaan dan penolakan permohonan yang terus bertambah dari waktu ke waktu.

Selain melakukan penindakan, tugas Imigrasi juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara memperoleh dokumen perjalanan sesuai dengan prosedur. Dengan demikian unsur perlindungan hukum terhadap pemegang paspor akan dapat terpenuhi,” ungkap pria ganteng ini.(*).