Hukum  

Laka Tol Pandaan – Malang, Polres Malang Tetapkan Sopir Toyota Hiace Sebagai Tersangka

Kasat lantas Polres Malang AKP Agnis saat memberikan keterangan pers

MEMOX.CO.ID – Polres Malang telah menetapkan Moh Hafidz (23), seorang warga Kabupaten Tuban, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Pandaan-Malang kilometer 85.400A. Kamis (31/08/2023).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 penumpang asal Kalimantan Barat meninggal dunia, sementara 6 orang lainnya mengalami luka-luka,

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, menjelaskan pengemudi mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi W 7619 N, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Dia dijerat dengan beberapa pasal, yakni pasal 310 ayat 4, 3, 2 KUHP, yang mengacu pada kelalaiannya yang mengakibatkan kematian, luka berat, dan luka ringan pada korban.

“Pengemudi kendaraan Toyota Hiace atas nama Moch Nafidz berusia 23 tahun, warga Tuban kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Agnis di Polres Malang, Kamis (31/8/2023).

Agnis menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada hari kejadian, Hafidz baru selesai mengemudi dari Tuban. Namun, alih istirahat, dia memilih untuk menghabiskan waktu dengan teman-temannya di sebuah angkringan hingga jam 2 pagi.

Setelah tidur selama satu jam, dia kembali mengambil kendaraan di tempat travel pada jam 3 pagi, lalu menjemput tamunya pada jam 5 pagi. Lebih lanjut, Agnis mengungkapkan bahwa pengemudi Hiace ini mengalami episode microsleep ketika sedang mengemudi, yang pada akhirnya menyebabkan kecelakaan maut.