Hukum  

Kurang dari Satu Jam, Pelaku Curanmor yang Beraksi di Jalan Raya Panji Diringkus Polisi

Tim Jatanras Polres Situbondo bersama Unit Reskrim Polsek Panji berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor.

Situbondo, Memox.co.id – Tim Jatanras Polres Situbondo bersama Unit Reskrim Polsek Panji berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Pengungkapan kurang dari satu jam sejak peristiwa kejadian Curanmor yang terjadi di jalan raya Panji Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Rabu (30/06/2021) pagi.

Kanit Reskrim Polsek Panji Aiptu Slamet Yuwono SH menerima informasi tentang kejadian pencurian sepeda motor di jalan raya Panji dan kemudian meneruskan informasi kepada Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka SH. Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju rumah kos yang diduga menjadi tempat lokasi persembunyian tersangka di Kalitapen, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.

Kemudian, dalam waktu satu jam, Tim Jatanras berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MW (35), asal Jambesari Bondowoso dan BEP (31), asal Kalitapen Bondowoso. Berikut barang bukti 3 unit sepeda motor, satu Honda Beat bernopol P-4528-FD dan satu unit sepeda motor Jupiter MX P-4544-EH serta satu unit Fiz Hitam tanpa nopol yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno SH mengatakan, Tim Jatanras kembali menorehkan prestasi, bersama Polsek Panji dengan cepat mengungkap kasus Curanmor hanya beberapa jam setelah kejadian.

“Modus pelaku adalah memantau sepeda motor saat sedang parkir yang kuncinya tertinggal, kemudian dengan cepat membawa lari sepeda motor yang sudah mereka incar tersebut dan pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Panji,“ jelasnya. (im/mzm)