Ketua DPRD Bondowoso Minta Bupati Revisi Perbup Pilkades

Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir. (sam)

Bondowoso, Memox.co.id – Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir meminta Bupati Drs. KH. Salwa Arifin merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) dan pelaksanaan Pilkades.

“Saya meminta agar Kyai Salwa, sapaan Bupati Bondowoso, segera merevisi Perbup 17/2021 tentang Pilkades,” kata Dhafir, sapaan Ketua DPRD kepada sejumlah wartawan kemarin.

Karena, lanjutnya, dalam Perbup tersebut memberikan peluang untuk menciptakan kerumuman. Sementara pada masa pandemi Covid 19 ini, Bondowoso berjuang untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona.

Ditambahkan, hakekat dari Perbup 17/2021 menghindari kerumunan. Dalam Pasal 62 M Ayat 1 angka 20 D menyebutkan, jarak antar TPS (Tempat Pemungutan Suara) paling dekat 50 m.

Artinya, Panitia Pilkades boleh mendesain jarak antar TPS 51 m. Kalau misalkan Panitia memfokuskan TPS di 1 tempat, di lapangan. Kemudian 1 lapangan diisi 4 TPS, maka jika 1 TPS melayani 500 orang, akan berkumpul massa sebanyak 2000 orang.

“Belum lagi mengatur pedagang. Petugas tidak akan mampu menghalau massa untuk tidak berkerumun. Sebetulnya, DPRD sudah menyarankan, agar Pilkades menggunakan pola Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah),” jelasnya.

Memang, lanjutnya, dengan pola Pilkada, biaya akan membengkak. Tapi dalalm konteks ini, yang harus diprioritaskan adalah keselamatan warga Bondowoso. Sehingga walaupun biaya yang dibtuhkan besar, DPRD menyetujui.

Bacakades minimal berijazah SMP, sementara Perangkat Desa, politisi PKB ini mengatakan, Perda dan Perbup tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya, undang-undang.

“Menurut UU, syarat Bacakades minimal berijazah SMP. Apalagi jabatan Kades jabatan Politis. Jabatan yang diperoleh melalui pilihan orang banyak, itu namanya jabatan Politis,” pungkasnya. (sam/mzm)