Malang, MEMOX.CO.ID – pasca pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menerima beberapa hasil rekapitulasi penghitungan suara dari beberapa TPS yang ada di Kota Malang dalam Pilkada serentak 2019 yang digelar pada tanggal 24 November 2024 kemarin.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib menyampaiakan tahapan pasca pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pilkada 2024 akan dilanjutkan proses rekapitulasi suara. Dimulai pada tingkat KPPS, PPS, sampai tingkat PPK paling lambat 3 Desember 2024.
“Logistik pemilu langsung diangkut hingga ke tingkat PPK setelah pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) selesai. Setelah rekapitulasi suara, tahapan dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih dan pengusulan pengangkatan,”tandasnya.
Pihaknya menyebutkan untuk rekapitulasi perhitungan suara di mulai saat setelah pencoblosan 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024. Untuk penetapan calon terpilih, pengusulan, pengangkatan masih belum mengetahui secara pasti.
“Setelah pleno rekapitulasi tingkat PPK sudah selesai, habis itu naik lagi ke tingkat Kota. Kalau tidak ada sengketa atau aduan, tinggal menunggu sampai penetapan.”ujarnya.
Toyib juga mengatakan, Apabila adanya kemungkinan terjadi gugatan dari salah satu Paslon mengenai hasil Pilkada nanti. Proses gugatan paling lambat diajukan 5 (lima) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima KPU.
“Kan ada sengketa proses dan sengketa hasil. Jadi nanti dapat menggugat hasil keputusan KPU. Jadi setelah ditetapkan, paling lama 5 hari sudah harus mengajukan proses sengketa,”ungkapnya.
“Untuk sengketa hasil itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau sengketa proses itu di Bawaslu. Sengketa proses itu terkait misalnya masalah kampanye, money politik. Kalau sengketa hasil, apapun yang sudah diputuskan atau ditetapkan oleh KPU, dan itu dipersoalkan,”sambungnya.
Hingga saat ini, pihak KPU masih belum menerima adanya informasi terkait potensi gugatan. Toyib mengatakan, belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelengara yang perlu disengketakan.(fat)