KPU Kab Malang: Jelang Penutupan, Anggota KPPS Masih Jauh dari Target

Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika.

“KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dapat menunjuk terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS. Apabila tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat, KPU Kabupaten/Kota melakukan kerja sama dengan Lembaga Pendidikan, Lembaga Profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat, atau Lembaga Pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi syarat,” katanya.

Syarat untuk menjadi anggota KPPS sendiri, Dika menyebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, tidak pernah dipenjara dengan putusan lebih lima tahun, kemudian tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid).

“Dengan dibuktikan keterangan sehat secara resmi dari Puskesmas atau RS yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula, dan kolesterol,” katanya.

Selain itu, pendaftar harus menyertakan fotocopy KTP, ijazah terkahir, dan umur minimal 17 tahun maksimal 55 tahun dengan berdomisili di wilayah kerja KPPS. Dan bukan anggota Partai Politik (Parpol).

Namun pada perjalanannya, Dika mendengar kabar banyak dari pendaftar terkendala dipersyaratan kesehatan. Mereka tidak memiliki biaya untuk melakukan tes kesehatan yakni tes gulah darah dan kolestrol lantaran biayanya teramat mahal. 
“Ada yang menyampaikan seperti itu,” katanya.

“Informasi dari Dinkes, pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol di Puskesmas dikisaran Rp 50 ribu,” pungkasnya. (nif).