MEMOX.CO.ID – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, agar dapat diproses secara hukum. Dalam kenyataannya masih ada masyarakat yang tidak segera melaporkan kejadian laka lantas apalagi statusnya sebagai korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Ipda Isrofi lebih jauh dirinya menjelaskan, dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan apalagi ada sanak saudaranya tertimpah musibah kecelakaan berlalu lintas.
“Mengapa saya sampaikan ini karena masih banyak masyarakat yang tidak mau melaporkan sebagai korban kecelakaan berlalu lintas. Setelah mengalami kendala permasalahan mengenai biaya pengobatan baru mau datang ke Unit Gakkum untuk meminta surat keterangan laka lantas,,”katanya Selasa (19/12/2023)
Dijelaskan juga olehnya, untuk persyaratan biaya pengobatan korban dapat ditanggung sepenuhnya oleh PT Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Kesehatan. “Tanpa adanya laporan, maka polisi tidak dapat mengeluarkan Surat Laporan Polisi sebagai korban kecelakaan lalulintas (laka lantas).
“Polisi sama sekali tidak pernah memperlambat apalagi sampai mempersulit masyarakat untuk mendapatkan Surat Laporan Polisi sebagai korban laka lantas.
“Sepanjang, kasus laka lantas yang dialami segera dilaporkan kepada petugas kepolisian terdekat, kami akan segera menanganinya,” terangnya mewakili Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fani.
Lanjutnya, perlu diketahui Polresta Malang Kota telah MoU dengan instansi terkait terutama mengenai penanganan laka lantas yang terjadi di Kota Malang yang saling terintegrasi.
Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terlaksana secara terpadu dan maksimal.“Kita telah sepakat ingin memberikan layanan prima kepada masyarakat. Tidak justru mempersulit masyarakat.
Terkait dengan surat laporan polisi, secara jelas telah diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 227.
Surat laporan tersebut, memang harus dipenuhi oleh korban dan keluarga pasien, sebagai syarat untuk mendapatkan pertanggungan biaya pengobatan dari jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
Artinya, polisi baru dapat mengeluarkan surat itu, setelah melakukan tujuh tahapan sesuai isi pasal 227 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Persoalannya sekarang masih banyak masyarakat tidak datang untuk melapor, dengan berbagai alasan.
“Mereka justru baru datang ke kantor polisi beberapa hari setelah kejadian.
Hal ini tentu sangat menyulitkan, kondisi tempat kejadian perkara (TKP) tentu sudah berubah, barang bukti dan saksi tidak ada lagi di TKP.
Sedangkan pihak Jasa Raharja dan BJPS, tidak menanggung biaya pengobatan untuk korban laka lantas, jika pasien atau keluarganya tidak mengurus surat laporan dari polisi,” ungkap Ipda Isrofi. (fik)