Surabaya, Memox.co.id
Sudah empat hari lamanya menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilihan umum (Pemilu) tingkat provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) kian dipusingkan dengan berbagai polemik dinamika perolehan suara.
Salah satunya soal isu adanya pengalihaan jual beli suara di Kabupaten Pamekasan, Madura. Ditemui disela rapat pleno, Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengaku jika pihaknya tak tahu pasti dinamika yang sudah terjadi di Kabupaten tersebut.
Menurutnya, kasus-kasus seperti yang terjadi di Pamekasan, Madura belum masuk di tingkat provinsi. ”Kita belum tahu kasus perkasus, seperti Madura itu semua masih belum masuk,” ungkapnya, Rabu (8/5).
Kendati demikian, Mantan Komisioner KPU Surabaya itu berencana untuk mengagendakkan pertemuan dengan pihak yang ada di Madura pada hari ini, Kamis (8/5)
“Dan masih kita agendakan besok siang, kita masih belum tahu permasalahan apa yang ada di Pameksan. Harapanya sih memang tidak ada, tapi laporan awal kawan-kawan itu ada berbagai masalah,” akunya.
Sejauh ini, KPU Jatim masih dipusingkan dengan sinkronisasi perbedaan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih. Ia melihat jika kedua data tersebut menjadi kendala utama terhambatnya proses rekapitulasi.
Namun menjelaskan jika problema sinkronisasi tersebut sudah langsung terselesaikan. Lantaran berkat kesigapan Bawaslu masing-masing daerah untuk menyelesaikan masalah ini.
“Rata-rata terkait sinkronisasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. Jadi ini yang sering kali terjadi direkap tingkat bawah sehingga agak terhambat dan kurang fokus kesana, mala fokusnya justru keperolehan suara,” beber Anam.
“Hampir semua kabupaten/kota itu ada masalah terkait data pemilihnya saja,” tambahnya.
Selain itu, ada pula temuan atau proses dari para saksi terkait perbedaan-perbedaan D1 demgan DA, DAA dengan DB dan sebagainya. Menurutnya, sepanjang semua ada bukti real otentik, ia menganjurkan untuk membuat laporan ke Bawaslu.
“Tapi kalau kemudian ada terang benderang ada perbedaan terkait kesahan di DB. Ini langsung serta merta kita betulkan di proses rapat pleno, jadi prinsip kita lakukan secara terbuka dan transparan,” tutup Anam.
Sebelumnya, beredar kabar terjadi skandal jual beli suara Pileg 2019 diduga terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura. Dugaan itu muncul setelah beredar rekaman percakapan tentang upaya pengalihan suara PPP ke Partai NasDem dengan banderol Rp400 juta di Dapil I Pamekasan.
Rekaman suara berdurasi 9.41 menit viral di media sosial WhatsApp, facebook, dan youtube. Isi percakapan rekaman tersebut diduga disampaikan oleh penyelanggara pemilu di wilayah Kabupaten Pamekasan sebut saja Raden dengan timses partai politik.
Mereka berbicara soal transaksi dugaan pengalihan suara PPP ke Partai Nasdem seharga Rp400 juta di Dapil I Pamekasan. Ada beberapa pihak penyelenggara pemilu yang disebut ikut menerima uang. Di antaranya Rendra dkk, Arif, Zei, Johan, dan Hosni.
Arif, Zai, dan Johan berstatus sebagai penyelenggara pemilu yang dipastikan sudah mendapat jatah uang. Akan tetapi kepastian dugaan transaksional ini berada di tangan Hosni.
Penyelanggara pemilu tersebut juga mebawa-bawa nama petinggi parpol, seperti Sekretaris DPC Nasdem Pamekasan Ribut Herwindo, Caleg DPRD Kota/Kabupaten dari Nasdem Wardatus Sarifah, Caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat Iskandar, dan Caleg DPR RI dari PPP Achmad Baidowi.
Dalam pernyataannya, uang Rp400 juta diduga dikondisikan oleh Ribut Herwindo untuk menyogok PPK. Sasarannya suara PPP yang sudah nyata mendapat dua kursi. Tujuan ini dilakukan untuk memperkuat suara partai besutan Surya Paloh agar kembali mendapat kursi dewan.
“Intinya PPK rea la masok pesse dari Nasdem Rp 400 juta. Mun la pade melo nyaman. (Intinya PPK Kota Pamekasan sudah menerima uang Rp 400 juta dari Partai Nasdem. Kalau sudah menerima, itu nyaman),” kata Raden dalam rekaman suara. (sur/ano/jun)
KPU Jatim Tak Tahu Menahu Soal Pengalihan Suara di Pamekasan
