Hukum  

Korem 083/BDJ Gelar Tes Urine dan Sosialisasi P4GN

Kota Malang, Memox.co.id – Korem 083/BDJ (Baladika Jaya) gelar sosialisasi bahaya narkoba dan tes urine kepada prajurit Korem 083/BDJ dan ASN (Aparatur Sipil Negara) bertempat di Aula Untung Suropati, Makorem 083/BDJ, Jalan Bromo No. 17 Kota Malang, Rabu (04/03/20).

Digelarnya sosialisasi ini dan tes urine dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilingkungan prajurit TNI AD khususnya Korem 083/BDJ.

SOSIALISASI : Ratusan prajurit TNI AD Korem 083/BDJ saat mendapatkan sosialisasi P4GN dari BNN Kota Malang.

Danrem 083/BDJ, Kolonel Inf Zainuddin dalam sambutannya yang dibacakan Kasi Pers 083/BDJ, Letkol Kav Mahpuzh menyampaikan bahwa peredaran Narkoba sudah tidak mengenal tempat, jarak dan waktu serta sasaran yang menjadi targetnya. “Harapannya anggota Korem 083/BDJ baik militer aupun PNS tidak ada yang terlibat Narkoba,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan kepala seksi pemberantasan BNN Kota Malang, Kompol Sunardi Riyono SH menyampaikan, bahwa negara Indonesia saat ini darurat narkoba, lebih lanjut BNN selalu mensosialisasikan ke seluruh instasi pemerintah daerah, universitas, sekolah-sekolah, mulai dari SD hingga SMA/sederajat dan Ponpes akan dampak narkoba.

“Para prajurit TNI AD dan PNS, khususnya Korem 083/BDJ dan jajaran tidak ada yang boleh mendekati menggunakan barang haram tersebut mengingat dampaknya sangat luar biasa terhadap kesehatan, psikologi dan keluarga,” ungkapnya.

Perlu diketahui sanksi, bagi oknum prajurit TNI yang kedapatan menggunakan Narkoba, hukuman pidananya selain menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias pecat dari dinas kemiliteran. (fik)