Terkadang kekerasan tidak menyelesaikan masalah bagi korban maupun keluarga korban. Kerugian mental seperti kesedihan tak akan dengan mudah diselesaikan dengan jalan kekerasan pula. Kekerasan tidak dengan mudahnya hilang karena pelaku suatu kasus telah dijatuhi hukuman mati. Dalam beberapa kasus misalnya, hal ini justru memunculkan pembalasan yang lebih besar atau tren kekerasan akibat ekspose terhadap peradilan itu sendiri.
• Kesalahan eksekusi bagi yang tidak bersalah
Tidak ada yang sempurna di dunia, termasuk sistem hukum dan penyelidikan yang ada. Apa yang terjadi apabila seseorang tidak bersalah namun kesalahan atau sistim error yang membuatnya dijatuhi hukuman mati ? Dan ketika kemudian terbukti ia tidak bersalah, sementara hukuman mati telah dijatuhkan, apa yang akan terjadi ? Bisakan hukum mengembalikan nyawa seseorang dengan alasan sebatas kesalahan hukum atau sistim ? Tentu saja tidak. Meski beberapa pendukung hukuman mati menganggap hal ini sebagai kejadian yang sangat langka dan merupakan resiko yang masih dapat diterima dari adanya sistim hukuman mati.
• Pembelaan yang lemah dari segi hukum
Pengalaman menunjukkan bahwa terdakwa hukuman mati kebanyakan adalah yang tidak mampu menyewa pengacaranya sendiri, sehingga tergantung kepada pengacara yang diberikan negara atau negara bagian, di mana biasanya pengacara-pengacara tersebut lebih sedikit dalam pengalaman dan kemampuan yang baik dalam mengumpulkan barang bukti. (Death Penalty Information Center)
PENGATURAN PIDANA MATI DALAM R-KUHP SEBAGAI JALAN TENGAH MELURUSKAN KONTROVERSI HUKUMAN MATI DI INDONESIA
Menengahi kalangan abolisionis serta retensionis. Pemerintah mengusulkan mengganti pidana mangkat dari jenis pidana utama menjadi pidana khusus yg diancamkan secara cara lain sebagaimana diatur pada Pasal 64, Pasal 67 dan Pasal 98 draf RKUHP per September 2019.
Perdebatan atau disparitas pandangan terhadap pidana mangkat pada aturan positif terus menjadi polemik antara kelompok yg ingin mempertahankan (retensionis) serta yg ingin menghapus (abolisionis) pidana tewas. buat itu, politik aturan negara menyikapi perdebatan sengit soal pidana mati itu ditengahi melalui Rancangan kitab Undang-Undang (RKUHP) yg terkenal dengan istilah “Indonesia Way”. Pro-kontra pandangan terhadap pidana meninggal tak pernah selesai pada masa tertentu. Makanya pemerintah dalam RKUHP memberikan jalan tengah. RUU kitab undang-undang hukum pidana sudah mengatur bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun menggunakan mempertimbangkan: rasa penyesalan terdakwa dan terdapat harapan untuk memperbaiki diri; kiprah terdakwa pada Tindak Pidana; atau terdapat alasan yang meringankan (Pasal 100 ayat 1). (*)
