PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HAM
Indonesia masih menerapkan hukuman mati dalam sistem peradilannya, setidaknya masih terdapat 30 jenis kejahatan yg dapat diancam eksekusi tewas. dalam pasal 10 KUHP, eksekusi mangkat tergolong ke pada galat satu pidana utama.
Kontroversi mengenai eksekusi mati keliru satunya ada sebab amandemen ke 2 Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yg menyatakan setiap orang berhak buat hayati serta berhak mempertahankan hayati dan kehidupannya.
Hak ini ialah hak asasi insan yg tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun serta oleh siapa pun, termasuk negara.
Setiap orang punya martabat, hak asasi buat mendapat perlindungan dan setiap orang juga sangat mungkin melakukan kesalahan tetapi terdapat peluang buat memperbaiki kesalahan tersebut. Disini ruang bagi Negara memberi penghukuman bagi seorang buat memperbaiki dirinya
PRO DAN KONTRA TERHADAP PIDANA MATI
Analisis pada bawah ini mencoba mendeskripsikan disparitas pendapat serta pandangan tadi:
a). grup yang kontra gerombolan
Yang kontra menggunakan hukuman mangkat menduga bahwa pidana tadi tidak manusiawi dan bertentangan menggunakan prinsip humanisme yg adil serta mudun, mirip yg ada pada Pancasila.
Kontroversi mengenai hukuman mati keliru satunya ada karena amandemen ke 2 Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak buat hayati dan berhak mempertahankan hayati serta kehidupannya. Hak ini merupakan hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa dikurangi pada keadaan apa pun serta sang siapa pun, termasuk negara.
Selain itu, hukuman mati dinilai tidak sesuai menggunakan tujuan pemidanaan, yakni buat menghalangi orang asal perbuatan kejahatan, dan bukan balas dendam.
b). kelompok yang sepakat
Kelompok yg setuju dengan hukuman mangkat menduga bahwa pidana ini pantas dijatuhkan kepada penjahat yg sadis sebab Bila tidak dilakukan dikhawatirkan aksinya akan berulang.
eksekusi ini dinilai sinkron menggunakan tujuan hukum pidana pada umumnya, yaitu mencegah terjadinya kejahatan dan melindungi kepentingan perorangan. Pidana mati disebut bisa menyebabkan dampak jera bagi warga .
Hukuman mangkat sebagai dispensasi terhadap hak buat hayati yg masih diakui pada poly negara. hukuman ini menjadi hukuman paling berat bagi pelaku kejahatan yang secara berat melanggar hak asasi manusia orang lain. sesuai dengan Pasal 28j Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang harus menghormati HAM orang lain
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI PIDANA MATI
a) Dampak Positif
• Pencegahan
Penggunaan hukuman mati dianggap mampu mencegah perbuatan kejahatan lain, dikarenakan pelaku akan segan mengetahui akibat apa yang akan ia terima apabila melakukan kejahatan tersebut. Namun faktanya di beberapa negara bagian atau negara yang tidak menggunakan hukuman mati, tingkat kejahatannya lebih rendah dibanding yang menggunakan ketentuan hukuman mati. Meski melalui dalam sebuah penelitian, satu hukuman mati mampu mencegah tujuh kejahatan serupa, namun sekali lagi penelitian ini belum tentu kebenarannya.
• Menciptakan rasa aman di masyarakat Dengan penjatuhan hukuman mati, pelaku otomatis tidak akan dapat lagi meresahkan masyarakat.
• Keadilan. Sesuatu terkadang dianggap adil apabila pembalasan dilakukan sesuai atau sama dengan perbuatan yang dilakukan. Pengadaan hukuman mati juga menunjukkan bahwa keadilan itu ada, sehingga tak ada perbuatan buruk yang tidak mendapat ganjaran. Serta menunjukkan peran penegak hukum yang mampu memberikan kepuasan bagi apa yang diharapkan korban atau keluarga korban.
b) Dampak Negatif
• Merespon kekerasan dengan kekerasan akan menghasilkan kekerasan yang lebih luas
