Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kab Jombang Sidak Sejumlah Distributor

SIDAK: Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Jombang saat melaksanakan sidak ke sejumlah distributor pupuk
SIDAK: Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Jombang saat melaksanakan sidak ke sejumlah distributor pupuk
'; ?>

MEMOX.CO.ID – Guna memastikan penyaluran pupuk sesuai dengan ketentuan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jombang melakukan sidak ke sejumlah distributor dan kios pupuk di Kabupaten Jombang, Kamis (01/08/2024).

KP3 sendiri terdiri dari unsur Dinas terkait diantaranya, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Bagian Perekoniman Pemkab Jombang.

Kepala Dinas Pertanian Much Rony menjelaskan bahwa KP3 ini merupakan lembaga yang memang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dalam rangka mengawasi peredaran pupuk dan pestisida.

“Selain itu ada dari Polres dan Kodim juga yang hadir. Dan tadi kita menyamakan persepsi tentang kondisi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang. Kami kunjungan ke pistributor pupuk Mitra Tani Jombang dan dilanjutkan ke kios di Mancar Peterongan, sebab kios merupakan kepanjang tangan dari distributor,” jelasnya.

Salah satu fokus sidak kali ini adalah melakukan pengecekan terkait tanggal kedaluarsa serta pengecekan produk pestisida yang dijual sesuai yang diizinkan atau tidak. “Hasilnya, semua pestisida termasuk yang diizinkan,” katanya.

Tidak hanya itu, Rony juga menyampaikan jika ingin memastikan penyaluran pupuk dan ketersediaannya mencukupi, mengingat saat ini masa awal tanam.

“Ya apalagi sekarang awal tanam, intinya kita ingin memastikan bahwa pupuk bersubsidi dan tambahan tersebut jatuh kepada petani yang berhak, hasil pantauan di distributor dan kios aman dan ketersediaan cukup,” lanjut Rony.

Hingga saat ini, realisasi pupuk yang sesuai dari RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) Kabupaten Jombang sebesar 40 persen. Rony menargetkan hingga akhir tahun nanti tersalurkan sebesar 95 persen.

Untuk pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran di lapangan, Rony menyebut akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, sehingga dapat ditentukan jenis pelanggarannya.

“Kita lihat tingkat pelanggarannya dan akan dilakukan diskusi dengan pihak kepolisian serta kejaksaan. Sifatnya bisa berupa pembinaan, pencabutan hingga ditempuh jalur hukum. Harapannya semua dapat berjalan dengan lancar dan baik, karena pupuk subsidi merupakan barang milik negara,” harapnya.

Dikesempatan yang sama, Koordinator Distributor Pupuk Mitra Tani Jombang Sunaryo menerangkan pihaknya melayani pupuk subsidi beberapa kecamatan di Jombang dengan total sebanyak 33 kios.

“Pada tahun 2024 ini pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea. Sedangkan pupuk yang tersedia di Mitra Tani cukup memenuhi kebutuhan para petani,” tandasnya.

Sedangkan Gatot selaku pemilik kios di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan berharap pupuk cukup dan proses pendistribusian lancar, karena banyak petani mengeluh terkait jatah pupuk bagi petani yang masih kurang. “Harapannya ada penambahan pupuk yang menjadi jatah dari petani,” katanya. (wis)