Situbondo, Memox.co.id – Bahas perbaikan jalan, Komisi III memanggil penambang dan sejumlah OPD untuk menggelar rapat dengar pendapat.
Pengelola tambang Desa Widoro Payung, Kecamatan Besuki mengakui, jika salah satu penyebab jalan rusak adalah truk pengangkut hasil tambang, yang melintas di jalan tersebut.
Pengakuan itu disampaikan pihak pengelola tambang, saat rapat dengar pendapat (Hearing) di DPRD Situbondo, Senin (12/4/2021).
Dalam paparannya, perusahaan tambang itu mengaku sudah pernah diundang ke Kecamatan Besuki, kaitannya dengan pembahasan jalan rusak.
“Kami sempat sewa wales juga ke Dinas PUPR, rencana untuk pengaspalan tetapi saat itu hujan. Dan setiap ada jalan yang rusak langsung ditimbun dengan Sirtu,” ujar perwakilan penambang, Abdul Bari dalam paparannya.
Terkait pajak hasil tambang, bebernya lagi, pihaknya tetap berkomitmen untuk ikut mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sejak beroperasi hingga saat ini, pengelola mengaku sudah menyetor pajak lebih dari Rp29 juta.
Meski diketahui, setoran pajak itu dilakukan pertama sebesar Rp 8 juta lebih (bukan Rp 5 juta seperti diberitakan sebelumnya), dan Rp 21 juta baru dibayar setelah Komisi III melakukan sidak beberapa hari lalu.
Wakil ketua Komisi III, Zairosi menjelaskan, jika pihaknya tidak butuh penjelasan penambang tekait terbitnya ijin. Karena DPRD sendiri mampu melakukan pengecekan ijin secara online, terhadap seluruh lokasi tambang yang ada di Situbondo.
“Masalah ijin tidak usah dijelaskan, kami sudah paham. Sekarang persoalannya itu masalah kerusakan jalan, jadi kalau jalan hotmix harus diperbaiki dengan cara dihormix jangan dilapen, begitu sebaliknya. Jadi begitu ya,” ujar politisi PPP ini.
Juru bicara penambang, Didik Marwoto menjelaskan, jika pihaknya siap melakukan perbaikan jalan rusak secara bertahap.
Termasuk sanggup memperbaiki jalan rusak secara terus menerus, selama tetap melakukan aktivitas penambangan. “Ini mau dilaksanakan pengaspalan, tetapi masih menunggu musim kemarau,” jelas Didik.
Anggota DPRD lainnya yang turut mengomentari persoalan tambang, adalah Arifin SH. Dirinya menegaskan, jika tidak ada alasan lain bagi semua pengusaha tambang yang memanfaatkan jalan umum sebagai bagian dari aset pemerintah, maka diwajibkan untuk melakukan perbaikan jika ada kerusakan.
“Kami sudah tahu nol kubikasinya berapa, sekarang hanya tinggal menghitung ulang berapa pajak yang sebenarnya harus dibayar, jadi pengusaha tidak bisa memanipulasi itu. Ini kami lakukan, karena menyangkut PAD Situbondo juga. Ini juga berlaku bagi seluruh lokasi tambang,” beber anggota dewan yang sudah dua periode terpilih itu.
Persoalan tambang Desa Widoro Payung mencuat, setelah Komisi III mendapatkan pengaduan terkait jalan rusak. Menindaklanjuti pengaduan itu, DPRD menggandeng Dinas PUPR, dan menemukan fakta adanya jalan rusak yang ditaksasi menelan anggaran hingga Rp100 juta jika dilakukan perbaikan. (her/mzm)
