Indeks

Kombes Pol Budi Vs Eks Wakapolri Penjemputan Paksa Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum dan Bisa Dipertanggungjawabkan

MEMOX.CO.ID – Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seluruh rangkaian proses hukum kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berjalan sesuai dengan aturan hukum.

Polisi menyatakan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti semuanya bisa dipertanggungjawabkan.

Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu merupakan suatu rangkaian proses hukum. Dan ini dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (22/6/2026)

Kami juga berterima kasih kepada beliau atas masukannya yang pasti Polri tidak anti kritik , pada kesempatan ini kami ingin meluruskan kepada publik, bahwa penjemputan paksa terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia dilakukan sesuai prosedur hukum.

Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas kritikan dari mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang sebelumnya menyebut tata cara penangkapan tersebut “luar biasa” dan dinilai berlebihan seperti menangkap teroris.

Perlu diketahui masyarakat luas kalau penjemputan atau penangkapan paksa tersebut merupakan bagian murni dari prosedur penegakan hukum yang berlaku.

Segala proses yang dilakukan oleh penyidik bertujuan untuk melengkapi alat bukti sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Duduk perkara dari perseteruan ini bermula dari penanganan kasus dugaan fitnah atau penyebaran berita bohong terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Saat kedua tersangka tersebut berada di Polda Metro Jaya tampak eks Wakapolri berkeliaran yang sekaligus juga turut hadir mendampingi dan memantau jalannya pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Diberbagai media sosial mantan Wakapolri menyampaikan kalau prosedur penangkapan paksa yang dinilai tidak seperti penanganan kasus biasa. Dirinya merasa kecewa karena tindakan tersebut dilakukan terhadap seseorang yang sejak awal tidak ditahan.Mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penyidik yang dinilai berlebihan. (fik/*).

Exit mobile version