Indeks
Hukum  

Ketua GP Ansor Bondowoso Tersangka Dana Hibah Rp1,2 Miliar

Ketua GP Ansor Bondowoso Tersangka Dana Hibah Rp1,2 Miliar
Kantor Kejari Bondowoso. (foto:arif/memox)

MEMOX CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Ketua PC GP Ansor Bondowoso berinisial L sebagai tersangka kasus dugaan penyimpanan dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur senilai Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, D. Purnama, mengatakan dana hibah tersebut diduga tidak digunakan dan tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menetapkan inisial L sebagai tersangka dugaan penyimpanan dana hibah Jawa Timur,” ujar Purnama, Selasa (26/1/2026).

Menurutnya, perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar karena dana tidak segera disalurkan sebagaimana peruntukannya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.

Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(rif/syn)

Exit mobile version